Selasa, 07 Mei 2024

Syarah sittin bag 3

 Hal-hal yang membatalkan salat ada 10 perkara, awalnya ialah hadas sengaja atau tidak disengaja sama saja hadas besar ataupun hadas kecil. yang kedua Ialah terkena najis yang tidak dimaafkan dari najis itu, keadaan najisnya basah atau pun kering, terkena pada pakaian atau badannya orang yang salat atau semisalnya badan, tanpa menghilangkannya secara kontan, Adapun bila menghilangkan najis itu secara kontan seperti bahwasannya ia  mencuci najis basah yang menimpanya yang dianggota badan secara kontan, atau mengibaskan kain yang tertimpa najis kering secara kontan maka sungguh salatnya tidak batal, Adapun bila ia sengaja sengaja menyentuhkan najis maka sungguh salatnya batal. Yang ketiga terbuka aurat sebab kena angin Atau lainnya bila ia (orang yang salat) tidak menutup kembali secara kontan, Adapun bila ia menutupinya secara kontan maka shalatnya tidak batal, apabila orang yang salat sengaja membuka auratnya, maka  Batal lah salatnya walaupun ia menutupinya lagi secara kontan. yang keempatnya ialah bicara secara sengaja dari selain Quran, dzikir dan doa yang menanti akan disebutkan walaupun hanya 2 huruf atau 1 huruf yang dapat dipahami seperti lafadz  qi (قِ) fi'il Amar dari wiqoyah atau memanjangkan setelah huruf. termasuk dalam kalamnya Kyai mushonif ialah apa yang bila seseorang yang dipaksa untuk bicara atau menjawab salah satu orang tuanya. Keluar dari perkataanya Kyai mushonif berupa lafadz amdu (sengaja) yaitu orang yang latah lisannya untuk bicara, termasuk dalam makna orang latah ialah orang bicara dalam keadaan lupa bahwa iya sedang salat, atau ia bodoh dalam haram nya apa yang iya bicarakan, seperti orang yang yang tumbuh besar di hutan yang jauh dari ulama, atau ia belum lama masuk Islam, maka semua itu dari tiga alasan tadi (latah, lupa, dan bodoh) adalah dapat udzur (tidak apa-apa) dalam bicara yang sedikit, maka shalatnya tidak batal sebab itu tadi, berbeda dengan bicara yang banyak secara lumrah. Apabila seseorang berbicara dengan runtutan Alquran seperti ya Yahya Khudil kitab (hai Nabi Yahya Ambillah kitab Q.S 19:12

يٰيَحْيٰى خُذِ الْكِتٰبَ بِقُوَّةٍ ۗوَاٰتَيْنٰهُ الْحُكْمَ صَبِيًّاۙ
 ”Wahai Yahya! Ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” Dan Kami berikan hikmah kepadanya (Yahya) selagi dia masih kanak-kanak, Qs Maryam : 12) maka tidak batal shalatnya kalau tujuannya adalah baca Quran saja atau baca Quran dan memberi paham (kode) Bila tujuannya memberi paham (memberi kode) atau ada tidak ada suatu tujuan sama sekali maka batallah salatnya, tidak batal dengan ucapan Dzikir dan doa kecuali yang di khitob (yang diberi ucapan doa itu) selain Allah dan rasulnya seperti perkataan orang yang salat kepada orang yang bersin yarhamukallah (Semoga Allah memberkahi kamu [perkataan itu membatalkan salat walau itu doa, pen]).
Batal salat lainnya ialah perbuatan yang banyak pada umumnya, seperti tiga langkah/ tindak, atau beberapa pukulan yang tanpa putus /beruntut. keluar dengan apa yang Kyai mushonif Sebutkan ialah perbuatan/ pergerakan yang sedikit seperti 2 tindak/ 2 langkah atau 2 pukulan, maka salat tidak batal sebabnya. keluar dengan mutawalliat /tanpa putus-putus yaitu yang pisah pisah, dengan rupa hitungan kedua misalnya terputus dari hitungan yang pertama menurut adat, kemudian Kyai mushonif memberi athof terhadap amal katsir /pekerjaan yang banyak, dengan qaulnya Yaitu  Awil wasybatu (atau loncat yang sangat) sama saja loncat itu dengan pekerjaan yang banyak sama saja dalam apa yang telah disebutkan itu sengaja ataupun lupa dikecualikan salat sidatul khauf (salat dalam peperangan) sungguh perbuatan yang banyak padanya tidak membatalkan salat apabila perbuatan yang banyak itu karena keperluan. Yang kelima ialah makan dan minum yakni walaupun sedikit dengannya keluar dengan alasan sengaja yaitu Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa bahwa ia dalam salat, termasuk dalam makna lupa yaitu apabila keadaan dia tidak tahu akan haramnya makan dan minum dalam salat, maka sungguh salat dari keduanya itu (lupa dan tidak tahu) tidak membatalkan salat makan minum yang sedikit berbeda bila banyak.
Yang ke-6 nya ialah membelakangi kiblat sekiranya menghadap kiblat nya itu disyaratkan untuk salatnya, batalnya ini bilamana berpalingnya sengaja begitu pula lupa bahwa ia sedang salat kalau lamanya waktu kejadian berpaling nya .
yang ke-7 nya berubahnya niat seperti bahwasanya seseorang niat keluar salat atau ragu-ragu apakah ia keluar dari salat atau meneruskannya atau menggantungkan niat keluar salatnya dengan sesuatu, atau ia niat merubah /membalik) salat fardu yang sedang ia lakukan dengan salat fardhu yang lainnya ,atau ia merubah salat Rawatib yang sedang ia lakukan dengan Rawatib yang lain, atau ia merubah salat fardu yang sedang ia lakukan 
dengan salat Sunnah tanpa sebab, bila ada sebab maka salat fardhu dapat dirubah jadi salat Sunnah Contohnya seperti orang yang telah ber Takbiratul Ihram niat salat fardhu munfarid atau sendirian kemudian ada iqomat berjamaah maka sungguh disunnahkan baginya untuk niat merubah salat fardhu jadi sunah Ialu ia Uluk salam dari 2 rokaat supaya mendapatkan salat berjamaah. Yang ke-8 nya tertawa yakni terbahak-bahak menangis meniup merintih dehem (ehem-ehem) maka batallah salat dengan salah satu dari 5 itu tadi, walau hanya sedikit dengan syarat nyata keluar 2 huruf, dan itu semua masih dapat ditahan. kemudian Kyai mushonif mengecualikan dari membatalkannya dehem dalam salat pada qaul nya yaitu : kecuali pada Fatihah atau Tasyahud akhir yakni apa yang mencakup shalawat nabi setelah tasyahud, apabila sukar membaca keduanya yakni Fatihah dan Tasyahud akhir secara tidak nyaring, dengan sebab dahak dan semisalnya maka karena itu dehem dapat uzur. Termasuk dalam pengertian Fatihah dan Tasyahud akhir yaitu setiap dzikir yang wajib seperti Uluk salam yang pertama dan bacaan pengganti Fatihah ketika tidak mampu membaca Fatihah berbeda dengan apa yang bukan yang wajib seperti bacaan surat setelah Fatihah. Yang kesembilannya ialah memotong/ memutuskan rukun dari rukun-rukun salat sebelum sempurnanya dengan sengaja seperti bahwasannya ia (orang yang salat) i'tidal dengan sengaja sebelum sempurnanya ruku atau ia sujud dengan sengaja sebelum sempurnanya i'tidal atau ia sengaja duduk tasyahud sebelum sempurnanya sujud kedua. Keluar dengan istilah sengaja yaitu Apabila seseorang melakukan itu semua karena lupa maka hukumnya seperti hukum apa yang kalau ia melakukan dalam keadaan lupa dan itu sudah dibahas dalam tartib. Yang ke-10 nya ialah menambah fardhu dari fardhu fardhu solat yakni salat seperti menambah ruku atau sujud secara sengaja dari yang selain masbuk karena mengikuti imam nya masbuk. Keluar dengan qaulnya Kyai mushonif lafal amdan /sengaja yaitu apabila fardhu yang ditambahkan itu karena lupa bahwa ia telah melakukan semacam fardu itu maka tidak batal shalatnya karena sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah melakukan salat zuhur 5 rakaat karena lupa dan nabi tidak mengulangi shalatnya namun melakukan sujud sahwi.  keluar dengan apa yang telah disebutkan Kyai mushonif yaitu apa yang bila seseorang ragu-ragu pada hitungan salatnya yang ia lakukan, maka dia membina /memilih pada hitungan yang sedikit dan ia mesti menyempurnakan nya karena apa yang ia lakukan tidak dihukumi Sebagai tambahan rukun, namun muhtamil baginya ( barangkali),  kecuali pada Fatihah dan Tasyahud akhir maka sungguh tambahnya rukun pada keduanya tidak membatalkan salat,  Bila seseorang mengulang-ulang rukun qauli (bacaan) selain Takbiratul Ihram seperti Fatihah dan tasyahud maka tidak batal shalatnya. (perempuan itu seperti laki-laki pada semua apa yang telah disebutkan kecuali sesungguhnya tidak ada adzan padanya) yakni tidak disunnahkan adzan pada hak perempuan (seperti laki-laki.) Pastinya disunahkan iqomat untuk dirinya saja atau untuk jamaah para perempuan, bila perempuan  adzan untuk dirinya atau iqomat, seperti itu maka dibolehkan, tetepi ia tidak boleh mengangkat suaranya, yakni tidak boleh perempuan mengangkat suaranya sebab adzan dan iqomat melebihi apa yang dapat didengar para sahabatnya. Ketika takbiratulihram ia mengangkat kedua tangannya setinggi puting susunya sedangkan laki-laki mengangkat tangan hingga bagian yang lembek kedua telinganya, dengan rupa kedua jempolnya mensejajari bagian lembek kedua telinganya seperti yang telah terdahulu rincian tersebut, perbedaan ini antara laki-laki dan perempuan sesungguhnya ialah menurut pendapat yang lemah, sedangkan pendapat yang kuat bahwa sesungguhnya perempuan itu seperti laki-laki dalam takbiratulihram ketika mengangkat tangan. Maka ia mengangkat kedua tangannya mensejajari kedua pundaknya dengan rupa jari-jari tangannya mensejajari bagian atas kedua telinganya, kedua jempolnya mensejajari bagian lembek kedua telinganya dan kedua tapak tangannya melurusi kedua pundaknya. Dan ia (perempuan) mempersatukan bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, yakni dia menempelkan perut dengan pahanya pada ruku' dan sujud karena sesungguhnya lebih tertutup berbeda dengan laki-laki maka ia merenggangkan lututnya, merenggangkan perut dari pahanya dan merenggangkan kedua siku tangannya dari kedua sisi badannya pada ruku' dan sujud. Perempuan tidaklah mengeraskan bacaan (patihah dan surat) bila ada laki-laki lain, bila ia mengeraskan bacaan ketika ia sendirian atau adanya para wanita atau mahram maka itu boleh. Bila ia diminta izin yakni seseorang minta izin padanya yakni bila mendapati sesuatu dalam solat (contohnya mengingatkan imam yang lupa -pen) maka ia menepuk bagian dalam tangannya yang kanan kebagian luar tapak tangannya yang kiri misalnya,, apabila ia menepuk bagian dalam tangannya kebagian dalam tangannya yang satunya padahal ia tahu bahwa itu haram maka batal solatnya, berbeda dengan laki-laki maka sesungguhnya ia berkata ketika mendapati sesuatu dalam solatnya berkata SUBHAANALLAH. Perempuan duduk ketika solat dengan cara duduk iftirosy sunahnya, dengan rupa ia menduduki matakaki kirinya sekiranya bagian luar matakaki kirinya menghadap bumi dan ia menegakkan tapak kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan menghadap kiblat. (Bagaimanpun rupa duduknya perempuan dalam solat itu ) boleh-boleh saja, yakni pada duduk antara dua sujud, duduk pada tasyahud awal, begitu pula duduk pada tempatnya berdiri pada solat sunah atau duduk karena tidak kuasa berdiri pada solat fardu, duduk macam apapun (boleh) adapun duduk tasyahud akhir maka disunahkan pada nya duduk tawarruk, duduk tawaruk itu seperti duduk iftirosy tetapi ia {perempuan} mengeluarkan tapak kaki kirinya dari arah kaki kanannya dan ia menempelkan pantatnya pada bumi, bila ia duduk tarabbu' misalnya maka itu boleh. Dia {perempuan yang solat} dalam duduk ini semua seperti laki-laki. Barangkali ki syekh [musonif] Rahimahullahu berisyarah dengan apa yang disebutkannya untuk menolak apa dikatakan oleh imam mawardi: bahwasanya duduk tarabbu'nya perempuan pada duduk pengganti berdiri adalah lebih utama, karena sesungguhnya perilaku itu lebih tertutup baginya. maka sungguh imam nawawi telah berkata dalam kitab syarah muhaddab: aku tidak melihat qaulnya imam mawardi pada selain dia, kalamnya imam syafe'i dan Ashhabnya (sahabat-sahabatnya) berbeda terhadap qaulnya iman mawardi, intaha/selesai kalamnya imam nawawi. akan tetapi ki musonif memberlakukan apa yang dikatakan imam mawardi dalam kitabnya kimusonif Hidayatun nashih, kimusonif berkata: yang utamanya bagi perempuan ialah duduk tarabbu' . perkataan kimusonif lafadz
: walmaratu karrojuli hingga ahir gugur disebagian nusakh
(Fardu-fardu solat terhadap jenazah ) yakni ruku-rukunya (ada sebelas) yang pertama ialah (berdiri bagi yang kuasa berdiri) seperti solat lainya dari solat-solat fardu, keluar dari ungkapan "kuasa berdiri" yaitu yang tidak kuasa berdiri seperti apa yang telah dahulu pada pembicaraan : berdirinya solat yang difardukan. Yang kedua ialah (niat) seperti semua solat. yang ketiga ( menyatakan kefarduan) tidak wajib menyatakan adanya fardu adalah fardu kifayah. orang yang solat jenazah berkata dengan sunah supaya lisan membantu hati :
(اُصَلِّى عَلَى هٰذِهِ الْجَنَازَةِ) اَوْ هٰذَا الْمَيِّتِ اَوْ نَحْوِهِ (فَرْضًا اِمَامًا اَوْ) فَرْضَا (مَأْمُوْمًا)
(USHOLLI 'ALAA HAHDZAL JANAAZATI) AU HAAZDAL MAYYITI AU NAHWIHI (FARDLON IMAAMAN AU) FARDON ( MA'MUMAN)
(Aku niat solat terhadap jenazah ini) atau mayit ini atau semisalnya (fardu sebagai imam atau) fardu ( sebagai makmum).  {{ rincian niat}} Untuk jenazah lelaki atau perempuan, doanya اللهم اغفر لها
(اُصَلِّى عَلَى هٰذِهِ الْجَنَازَةِ فَرْضًا اِمَامًا ) (اُصَلِّى عَلَى هٰذِهِ الْجَنَازَةِ فَرْضًا مَأْمُوْمًا)
Aku niat solat atas jenazah ini, fardu sebagai imam. Aku niat solat atas jenazah ini, fardu sebagai makmum,
Untuk jenazah laki-laki saja, doanya اللهم اغفر له 
(اُصَلِّى عَلَى هٰذَا الْمَيِّتِ فَرْضًا اِمَامًا (اُصَلِّى عَلَى  هٰذَا الْمَيِّتِ فَرْضًا مَأْمُوْمًا
Aku niat solat atas mayat ini fardu sebagai imam, Aku niat solat terhadap mayat ini fardu sebagai makmum,
Untuk jenazah perempuan saja: doanya اللهم اغفر لها .
(اُصَلِّى عَلَى هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضًا اِمَامًا (اُصَلِّى عَلَى هٰذِهِ  الْمَيِّتَةِ فَرْضًا مَأْمُوْمًا)
Aku niat solat atas mayat ini fardu sebagai imam, Aku niat solat terhadap mayat ini fardu sebagai makmum,
Untuk jenazah banyak, doanya اللهم اغفر لها ، اللهم اغفر لهم
(اُصَلِّى عَلَى هٰذِهِ الْمَوْتَى  فَرْضًا اِمَامًا اُصَلِّى عَلَى هٰؤُلَاءِ الْمَوْتَى  فَرْضًا اِمَامًا (اُصَلِّى عَلَى هٰذِهِ  الْاَمْوَاتِ  فَرْضًا اِمَامًا (اُصَلِّى عَلَى هٰؤُلَاءِ الْاَمْوَاتِ  فَرْضًا اِمَامًا (اُصَلِّى عَلَى هٰذِهِ الْجَنَائِزِ فَرْضًا  مَأْمُوْمًا (اُصَلِّى عَلَى هٰؤُلَاءِ الْجَنَائِزِ فَرْضًا  مَأْمُوْمًا
Aku niat solat atas mayat-mayat ini fardu sebagai imam, Aku niat solat terhadap mayit-mayit ini fardu sebagai imam, Aku niat solat terhadap mayit-mayit ini fardu sebagai imam, Aku niat solat terhadap jenazah-jenazah ini fardu sebagai makmum,
Untuk dua mayat: doanya , اللهم اغفر لهما
اُصَلِّى عَلَى هٰذَيْنِ الْمَيِّتَيْنِ  فَرْضًا اِمَامًا Aku niat solat terhadap 2 mayit ini fardu sebagai imam,  {Itu lah rinciannya}
Atau makmum berkata dalam niat:
اُصَلِّى عَلٰى مَنْ  صَلَّى عَلَيْهِ الْاِمَامُ
Aku niat solat atas orang yang imam menyalatinya. Ketahuilah: bahwasanya niat imam menjadi imam adalah sunah pada solat jenazah seperti solat lainya kecuali pada solat jumat, maka sesungguhnya niatnya imam jadi imam adalah syarat pada solat jumat, dan ketahuilah bahwasanya niatnya makmum jadi iqtida (mengikuti imam) atau niat jadi makmum atau niat berjamaah adalah syarat pada solat jenazah dan solat lainya. yang keempat, kelima, keenam dan ketujuh adalah empat takbir, sebagian dari empat takbir itu adalah takbiratulihram. Yang kedelapan ialah bacaan fatihah seperti solat lainya dari berbagai solat. yang kesembilannya ialah bacaan solawat atas nabi SAW selepas takbir kedua. yang kesepuluhnya ialah lebih dekatnya yakni lebih sedikitnya doa untuk mayit dengan khususnya mayit selepas takbir ketiga, doa tersebut ialah: 
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلَهُ اَللّٰهُمَّ ارْحَمْهُ ALLAHUMMAG FIRLAHU ALLAHUMMAR HAMHU,
yaAllah berilah Ampunan padanya (mayit) yaAllah berilah rahmat padanya, dan semisal itu dari yang umum padanya yang disebut doa. yang kesebelasnya ialah uluk salam pertama seperti solat lainya dari berbagai solat.  Disyaratkan untuk ke-sah-an solat agar ia (orang yang solat jenazah) mencopot kedua sandalnya bila keduanya najis atau mutanajjis (kena najis) dan ia boleh berdiri diatas kedua sandalnya bila keadaan keduanya suci seperti adanya kedua sendal dibuat dari kulit hewan yang disembelih, walaupun dibawah kedua sandal itu mutanjjis seperti halnya seorang solat diatas hamparan yang dibawah hamparan itu ada najis atau solat diatas ranjang yang kaki-kaki ranjang itu ada najisnya. Adapun sempurnanya doa untuk mayit bila berucap doa setelah takbir ketiga ialah:
اللـّٰـهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّـنَا وَمَيِّــتِــنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِــبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِـيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَاُنْثَـانَا . اللـّٰـهُمَّ مَنْ اَحْيَــيْـتَهُ مِنـَّـا فَاَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمْ  وَمَنْ تَوَفـَّــيْتَهُ مِنـَّـا فَــتَوَفـَّـهُ عَلَى الإِيْمَانِ.
Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati kami, orang yang hadir di antara kami dan orang yang ghaib/tidak hadir kami, anak kecil di antara kami dan orang dewasa kami, laki-laki di antara kami dan perempuan kami. Ya Allah, orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia dengan Keislaman. Siapa yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dia dengan keimanan. 
Bila keadaan mayitnya sudah balig maka ia (orang yang solat) menambahi atas doa ini:
: اللـّٰهُمَّ  هَذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدَيْكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبُهُ وَاَحِبَّائُهُ فِيْهَا اِلَى ظـُـلْمَةِ اْلقَبْرِ وَمَا هُوَ لَا قِيْهِ كـَانَ يَشْهَـدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اَنْتَ وَحْدَكَ لَا شَرِيْكَ لـَـكَ وَاَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلـُـكَ وَاَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ  اللـّٰهُمَّ اِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَاَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ وَاَصْبَحَ فـَـقِـيْرًا اِلـَى رَحْمَتِكَ وَاَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَقـَـدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ اِلـَـيْكَ شُفـَـعَاءَ لـَـهُ اللـّٰهُمَّ اِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ اِحْسَانِهِ وَاِنْ كـَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ وَلـَـقـِّـهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ وَقِهِ فِتْنَةَ اْلقـَـبْرِ وَعَــَذابَهُ وَافْسَحْ لـَـهُ فِيْ قـَــبْرِهِ وَجَافِ اْلاَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَلـَــقـِّـهِ بِرَحْمَتِكَ اْلاَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَــهُ آمِنًا اِلـَى جَنَّتِكَ  
 بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Ya Allah, mayat ini adalah hamba-Mu dan anak dari dua hamba-Mu. Dia keluar dari kesenangan dan kelapangan dunia, sementara yang dia cintai dan orang-orang yang mencintainya berada di sana, menuju kegelapan kubur dan perkara-perkara yang akan dijumpainya. Dahulu suaranya bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah kecuali Engkau semata yang tiada sekutu bagi-Mu dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rosul-Mu. Engkau lebih mngetahuinya daripada kami. Ya Allah, dia kembali kepada-Mu, sedangkan Engkau adalah sebaik-baik tempat kembali. Dia sangat membutuhkan rahmat-Mu, sedangkan Engkau tdk butuh untuk mengadzabnya. Kami mendatangi-Mu seraya mengharap kepada-Mu agar memberikan syafa’at untuknya. Ya Allah, jika dia orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikannya. Jika dia orang yang jahat, maka ampunilah keburukannya . Berilah dia keridhoan-Mu dengan rahmat-Mu. Jagalah dia dari fitnah kubur dan adzabnya. Luaskanlah kuburnya. Jauhkanlah bumi dari kedua sisi badannya ( jgn sampai bumi menghimpitnya ) Berilah dia rasa aman dari adzab-Mu dengan rahmat-Mu hingga Engkau membangkitkannya dalam keadaan aman menuju surga-Mu dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Pengasih dari segala pengasih.
Bila adanya mayit itu perempuan maka ia (orang yang solat jenazah) berkata dalam doanya: 
هَذِهِ اَمَتُكَ وَبِنْتُ عَبْدَيْك
ini (simayit perempuan) adalah Amatmu (hamba perempuanmu) dan anak perempuan kedua hambamu,,  dan ia (orang yang solat jenazah) menta'niskan domir-domir, kalau ia memudzakarkan domir-domir atas maksud lafadz الشخص  (seseorang) maka memudzakarkannya itu tidak apa-apa. Bila adanya mayit itu bocah maka ia (orang yang solat jenazah) berucap doa sebagai pengganti apa yang ia tambahi pada orang yang balig, berucap doa:
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِاَﺑَﻮَﻳْﻪِ ﻭَﺳَﻠَﻔًﺎ ﻭَﺫُﺧُﺮًﺍ ﻭَﻋِﻈَﺔً ﻭَﺍﻋْﺘِﺒَﺎﺭًﺍ ﻭَﺷَﻔِﻴْﻌًﺎ ﻭَﺛَﻘِّﻞْ ﺑِﻪِ ﻣَﻮَﺍﺯِﻳْﻨَﻬُﻤَﺎ ﻭَﺃَﻓْﺮِﻍِ ﺍﻟﺼَّﺒْﺮَ ﻋَﻠﻰَ قُلُوْبَهُمَا
ya Allah jadikanlah kematian anak ini pahala yang didahulukan untuk kemaslahatan kedua ibu bapaknya dan sebagai pahala yang didahulukan, simpanan, nasihat, pembelajaran dan pembela, beratkanlah timbangan amal  dengan kematian anaknya, limpahkanlah kesabaran pada hati kedua nya. Disunahkan berucap doa setelah takbir keempat:
اللـّٰهُمَّ لَاتَـحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنـَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْلـَنَا وَلـَهُ
Ya Allah, janganlah Engkau menghilangkan kami akan pahala mensolatinya dan jangalah Engkau menimpakan cobaan kepada kami setelahnya serta ampunilah kami dan dia. 
(Zakat itu wajib pada apa yang wajib didalamnya) kewajiban zakat dari hewan ialah: unta, sapi dan kambing. Dari buah-buahan ialah: kurma dan anggur. Dari biji-bijian ialah: gandum, biji gandum/jagung, kacang ful, padi dan selainnya dari bahan makanan pokok, makanan bukan dalam keadaan darurat. Dari perhiasan ialah: Emas dan perak. Dan dari harta benda selain emas perak ialah: barang-barang dagangan. Syarat wajib zakat ada 5 perkara: Islam, merdeka, hak milik penuh, sudah setahun dimiliki, kecuali pertambangan emas perak dan harta karun digembalakan/ diumbar setahun dalam unta, sapi dan kambing. (Dengan nisobnya zakat) yakni zakat (yang diketahui) dalam kitab-kitab fiqih bagi yang meminta/bertanya akan keterangan nisob zakat dan mempelajarinya, Awalnya nisob pada unta ialah 5 ekor unta, dalam 5 ekor unta tersebut zakatnya domba jad'ah yaitu domba atau biri-biri yang sudah berumur satu tahun, atau dua kambing berumur 2 tahun. Pada sepuluh unta zakatnya dua domba. Pada 15 unta zakatnya 3 domba. Pada 20 unta zakatnya 4 domba. Pada 25 unta zakatnya satu unta binta makhod [ unta sudah berumur setahun]. Pada 36 unta zakatnya satu unta binta labun [unta sudah berumur 2 tahun]. Pada 46 unta zakatnya satu unta hiqqoh [unta sudah berumur 3 tahun]. Pada 61 unta zakatnya satu unta jad'ah [unta sudah berumur 4 tahun]. Pada 76 unta zakatnya dua unta binta labun. Pada 91 unta zakatnya dua unta hiqqoh. Pada 121 unta zakatnya tiga unta binta labun, kemudian pada tiap 40- an adalah unta binta labun, dan pada tiap 50-an adalah unta hiqqoh. Unta bintu makhod ialah unta berumur setahun, unta binta labun ialah unta berumur dua tahun, unta hiqqoh berumur tiga tahun, unta zad'ah berumur empat tahun. Awalnya nisob pada sapi adalah 30, dan pada 30 itu zakatnya adalah sapi tabi', sapi berumur setahun, kemudian pada tiap 30-an adalah sapi tabi' dan pada tiap 40-an sapi masinnah, sapi yang berumur dua tahun. Awal nisob pada kambing ialah 40, pada 40 kambing tersebut zakatnya satu ekor kambing, pada 121 zakatnya dua kambing, pada 201 zakatnya tiga kambing, pada 400 zakatnya empat kambing, kemudian pada tiap seratusan zakatnya satu kambing. Awal nisob pada buah-buahan dan biji-bijian yang keduanya telah lalu ialah 5 wasaq (sekitar 12 kwintal padi ada juga yang mengatakan  1.323,132 kg padi / 652,8 kg beras, ada juga yang bilang 720 kg beras), yaitu 1600 kati baghdad, satu kati baghdad ialah 128 dan empat pertujuh (4/7) dirham, kira-kira (nisob) itu dengan takaran mesir ialah enam dan seperempat takaran mesir, yang jadi hitungan nisob pada kurma dan anggur ialah bila kurma telah jadi kurma kering anggur telah jadi anggur kering, bila belum seperti itu maka kurma setengah matang atau anggur basah, buah atau bijian yang disimpan bersama kulitnya seperti padi dan gandum maka nisobnya 10 wasaq, kemudian bila tanaman buah atau bijian itu diairi dengan penyiraman manual, kincir angin, timba katrol, kincir air, atau dengan air yang dapat beli, atau pemberian orang, atau air hasil rampasan, maka wajib zakat padanya separuh perpuluh  (5%), bila pengairannya dengan semisal irigasi, atau dari hujan maka wajib zakat padanya seperpuluh [1/10] , (10%). Awalnya nisob pada Emas ialah 20 mitsqol (sekitar 85 gram pendapat lain 96 gram, / 77 gram ) nisob pada perak 200 dirham dengan timbangan mekah (672 gram, pendapat lain 543 gram . Wajib pada kedua nya zakatnya seperempat perpuluh (2,5%), wajib pada seperempat perpuluh itu pada yang diharamkan dan dimakruhkan dari perhiasan dan lainnya, sebagian dari yang diharamkan terhadap laki-laki dan perempuan ialah ( menggunakan) bejana terbuat dari emas atau perak, sebagian yang diharamkan ialah perhiasan wanita dipakai oleh laki-laki, haram terhadap laki-laki memakai perhiasan dari emas kecuali hiasan hidung, jari tangan, dan gigi, halal bagi laki-laki perhiasan dari perak berupa cincin, perhiasan alat perang seperti pedang kecuali untuk menghambur- hamburkan saja, dan halal perhiasan untuk mushaf, haram terhadap wanita menghiasi alat perangnya (dengan emas atau perak), berlebih-lebihan dalam perhiasan seperti pada gelang kaki yang beratnya 200 dinar. Sebagian dari apa yang wajib padanya seperempat perpuluh adalah pertambangan emas, yaitu emas perak yang dikeluarkan dari pertambangan dari tanah yang mubah, atau tanah milik sendiri orang yang menggalinya. Wajib pada Rikaz (harta terpendam) seperlima (1/5) rikaz ialah emas perak / harta yang ada dari buatan orang jahiliyah ( zaman sebelum islam) terdapat dalam tanah milik sendiri yang digarap atau tanah mati (tanah yang tidak ada pemiliknya) atau penggali kubur yang melampau batas atau kuburan jahiliyah atau rumah kosongnya orang jahiliyah. Wajib seperempat perpuluh pada barang/harta benda yang tercampur dengan niat dagang dengan usahanya dengan penukaran seperti pembelian atau khulu' nisob nya itu dihitung dengan ahir tahun. Wajib zakat fitrah dengan sebab mendapati bagian ahir dari bulan romadon beserta bagian awal dari bulan syawal terhadap orang memiliki apa yang lebih dari bahan makanan dia dan bahan pakan orang yang wajib menafkahinya pada malam hari raya  dan siang harinya, dan apa yang lebih dari selengkap pakaiannya dan bagi orang yang wajib menafkahinya dan apa yang lebih dari rumahnya dan pembantu yang layak baginya dan ia butuh pada pembantu itu, bukan dari hutang. Zakat fitrah itu ialah satu sho' bahan utama makanan pokok negara orang yang mengeluarkan zakat darinya, barangsiapa  wajib padanya zakat fitrah dirinya maka ia wajib menzakati fitrah orang yang wajib ia nafkahi, tatapi orang islam tidak wajib memfitrahi orang kafir yang wajib ia nafkahi, dan seorang anak tidak wajib memfitrahi istri bapaknya (ibu tiri) dan yang dilahirkan oleh istri bapaknya itu, tidak wajib fitrah terhadap budak dan tidak pula terhadap orang kafir, kecuali memfitrahi pada orang islam yang nafkahnya kewajiban orang kafir, dan budak muba'ad yang sebagian darinya merdeka/bukan budak, wajib padanya memfitrahi kira-kira apa yang merdeka pada nya bilamana tidak ada antara dia dan tuannya suatu giliran, bila ada giliran maka zakat fitrahnya wajib terhadap orang yang terkena masa wajib pada gilirannya. Bagi orang yang menafkahi orang banyak sedangkan ia tidak dapat memenuhi zakat untuk semuanya maka ia mendahulukan fitrah untuk dirinya kemudian istrinya kemudian anaknya yang kecil kemudian ayah lalu ibu bila mereka berdua membutuhkan nya kemudian anaknya yang besar. 
(Puasa romadon itu wajib) syarat-syarat wajibnya ada tiga, 1. Islam, 2. Balig, 3. Berakal. Anak kecil diperintah puasa ketika sudah berumur tujuh tahun bila sudah tamyiz/pintar dan kuat puasa, dia dipukul karena tidak puasa ketika sudah berumur sepuluh tahun. Dibolehkan tidak puasa bulan romadon bagi orang sakit apabila dengan puasa ia mendapati kemedaratan/kepayahan yang sangat. Dan diperbolehkan tidak puasa bagi musafir/orang yang berpergian, berpergian yang jauh, bepergian yang mubah/bukan bepergian maksiat. Syarat-syarat sahnya puasa ada empat: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Bersih dari haid atau nifas, 4. Waktu yang menerima /diperbolehkan untuk puasa. (Fardu-fardu puasa) yaitu puasa romadon, yakni perkara yang mewajibkan puasa romadon ialah (melihat hilal/bulan tanggal satu romadon) dan ditetapkan apa yang dilihat oleh orang adil, (atau sempurnanya bulan sya'ban 30 hari) maka wajiblah puasa bulan romadon dengan salah satu dari dua perkara tersebut karena berdasarkan sabda nabi
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُم فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا
Berpuasalah kamu karena melihat hilal/bulan tanggal satu romadon  dan berbukalah karena melihat hilal/bulan tanggal satu syawal, maka apabila hilal tertutup mendung atas kamu maka sempurnakanlah bilangan/hitungan bulan sya'ban 30 hari.
Kalam kiyai musonif dalam perkara yang wajib dengannya puasa romadon, ialah bagi masyarakat umum adapun terhadap orang khusus terkadang kewajibannya bukan dengan apa yang telah disebutkan diatas, seperti ijtihadnya orang yang ditawan dan sebagainya (rukun-rukun puasa ) yakni puasa romadon (ada dua) salah satunya (niat) dengan hati karena berdasarkan sabda nabi SAW: 
اِنَّمَا الاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung dengan niatnya. (Disetiap malam) yakni dalam tiap malam, dalam sebuah nusakh: kulla lailatin; dalam tiap malam, dalam artian seseorang niat selepas terbenamnya matahari dan sebelum fajar karena berdasarkan hadits nabi SAW:
مَنْ لَا يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Barang siapa yang tidak memasukan kedalam waktu malam niat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa yang sah baginya. [adapun puasa sunah, boleh niat puasanya disiang hari sebelum masuk waktu dhuhur jika belum melakukan hal yang membatalkan puasa.] Paling sedikitnya niat ialah seseorang niat esok hari dari bulan romadon
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ رَمَضَانَ
Aku niat puasa esok hari dari bulan romadon, Paling sempurnanya niat ialah seseorang niat puasa esok hari untuk menunaikan fardu bulan romadon tahun ini
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلَٰهِ تَعَالٰى
Aku niat puasa esok hari untuk menunaikan fardu bulan romadon tahun ini karena Allah ta'ala. Keluar dari perkataan kiyai musonif "disetiap malam" yaitu bilamana tidak kedapatan niat disebagian malam dari malam-malam romadon maka sungguh dibeberapa hari yang malamnya tidak ada niat maka tidak sah puasa disiang harinya, jika seseorang niat dimalam awal romadon, niat puasa sebulan penuh, maka yang sah bagi orang itu ialah puasa hari pertama saja. Yang kedua dari rukun puasa ialah (menahan diri dari yang membatalkan ) disepanjang hari. Kemudian kiyai musonif menerangkan tentang batal-batalnya puasa dengan perkataannya (dari makanan) dan minuman, maka batal-lah puasa dengan sebab memakan atau meminum salah satu dari keduanya, walau sedikit. (Dan) dari (jima'/senggama) maka batal-lah puasa dengan sebab masuknya hasyafah/kepala zakar kedalam farji/lubang kemaluan baik qubul ataupun dubur (dan) dari (keluarnya mani) sperma (dari sebab mubasyaroh/bertemunya kulit laki-laki dan perempuan yang bisa membatalkan wudlu) maka batal-lah puasa karena keluarnya mani dari sebab mubasyaroh seperti saling tumpang paha laki-laki perempuan, ciuman, dan pelukan tanpa kain atau lainya yang menghalangi kedua kulit. Keluar dari perkataan kiyai musonif:dari sebab mubasyaroh, yaitu keluarnya mani bukan sebab mubasyaroh seperti sebab menghayal, melihat  dengan syahwat [kalau tidak ada kebiasaan keluarnya mani sebab keduanya, kalau ada kebiasaan keluar mani sebab keduanya maka tetap batal]. (Dan) dari keluarnya mani dari sebab (istimna'/onani ) istimna' ialah upaya untuk mengeluarkan mani selain jima', baik itu keadaanya yang diharamkan seperti mengeluarkan mani menggunakan tangan sendiri, atau keadaanya yang dihalalkan seperti mengeluarkannya menggunakan tangan istrinya atau jariyahnya/budak perempuannya. Maka batal-lah puasa dari sebab istimna, karena sungguh masuknya hasyafah kedalam farji tanpa keluar mani saja membatalkan puasa, maka keluarnya mani dengan macam syahwat itu lebh-lebih. Keluar dari yang berkaitan tentang keluarnya mani, dari apa yang telah disebutkan, yaitu keluarnya mani dengan sebab ihtilam/keluar mani saat tidur/mimpi basah, maka sesungguhnya hal itu tidak membatalkan, dan apabila seseorang menggaruk-garuk dzakarnya karena semisal gatal terus ia keluar mani, maka hal itu tidak batal. [ bila ia tahu pasti bila menggaruk-garuk akan keluar mani, maka hal itu tetap membatalkan puasa]. selanjutnya batal puasa ( dari segala benda yang masuk kedalam tubuh/perut) walapun di tubuh bukan bagian dari pencernaan yang mengolah sebagai nutrisi atau obat (dari lubang tubuh) dengan dibaca fatah fa (yang terbuka) maka batal-lah puasa dengan hal tersebut, seperti masuknya benda ke dalam telinga, kiyai musonif kiyai musonif menjaga dengan lafad 'ain: benda/barang menjaga dari atsar: bekas/ zat yang sangat halus seperti bau dengan cara mencium, panas dan dinginnya air dengan merasakanya, sesungguhnya yang disebut itu tidak medarati/tidak membatalkan puasa. Kiyai musonif menjaga dengan lafadz jauf: dalam tubuh/ perut, menjaga dari sesuatu yang bilamana seseorang mengobati luka yang ada didaging betis atau paha atau ditusukannya kepaha tersebut sebuah besi [semisal pengobatan apupuntur] maka hal itu tidak medarati/tidak membatalkan puasa. Kiyai musonif menjaga dengan lafadz manfadzi maftuhi: rongga tubuh yang terbuka, menjaga dari sampainya celak mata [celak: bubuk hitam untuk memalit kening bulu mata atau disapukan disekeliling pelupuk mata, ket kamus. sipat B jawa] sampai ketenggorokan [atsarnya bukan 'ainnya] dan dari sampainya minyak kedalam tubuh karena terserap melalui pori-pori dan sebagainya. maka yang disebut itu tidak medarati/tidak membatalkan puasa. Sebagian dari yang membatalkan puasa ialah muntah-muntah yang disengaja, maka batal-lah puasa olehnya, walaupun orang yang muntah-muntah tersebut meyakini tidak ada muntahan yang masuk lagi keperut. Adapun muntah-muntah yang tak disengaja/yang tak tertahankan maka tidak membahayakan puasa / tidak membatalkan puasa [dengan syarat tak ada muntahan yang masuk lagi keperut]. Kemudian kiyai musonif mengikat/mengaitkan semua yang telah disebutkan yaitu yang membatal-batalkan puasa dengan perkataannya: dalam keadaan (mengetahui keharamannya, ingat bahwa sedang puasa, dengan kehendak sendiri) adapun bila seseorang makan atau minum atau jima', atau keluar mani sebab mubasyaroh atau sebab istimna, atau masuknya benda kedalam tubuh dari rongga tubuh yang terbuka, atau melakukan upaya muntah-muntah terus muntah, dalam keadaan ia bodoh akan keharaman semua itu, atau ia lupa bahwa ia sedang puasa, atau ia dipaksa terhadap itu semua, maka itu semua tidak membatalkan. Tidak membatalkan orang puasa masuknya kedalam tubuh seumpama debu jalanan debu dari mengayak tepung walaupun dapat memungkinkan untuk menghindarinya dengan menutup mulut atau dengan cara lain, karena dalam menghindarinya sangat susah, bahkan bila orang yang puasa sengaja membuka mulutnya sehingga masuklah debu itu keperutnya, maka tidak batal puasanya. Bila seseorang mengumpulkan ludahnya [didalam mulut] dan menelannya maka tidak medarati/ tidak membatalkan, [berbeda bila ludahnya sudah keluar dari bagian merahnya bibir atau ludahnya sudah tercampur dengan yang lain atau tercampur darah gusi maka dapat membatalkan]. Dimakruhkan kebangetan/keterlaluan dalam berkumur dan istimsyaq {mengisap air lewat hidung ketika wudu} bagi orang yang puasa, bila air terlanjur masuk keperut [kelepasan] dalam berkumur dan istimsyaq maka tidak batal kecuali bila kebangetan/terlalu berlebihan dalam berkumurnya, atau kelepasannya itu ketika keempat kalinya dalam melakukan berkumur padahal ia ingat sedang puasa.  Wajib bayar kiparat terhadap laki-laki dengan sebab membatalkan puasa dihari dari bulan romadon membatalkannya dengan jima', dia berdosa dengan jima sebab puasa, tidak ada bayar kiparat terhadap perempuannya, tidak pula terhadap orang yang lupa, tidak pula terhadap orang yang membatalkannya diselain bulan romadon atau terhadap orang yang membatalkannya dengan selain jima' seperti makan, keluar mani dari mubasyaroh atau dari istimna, tidak pula terhadap orang yang menyangka malam tapi kenyataannya siang, atau menyangka matahari sudah terbenam tapi kenyataannya sebaliknya, tidak pula terhadap musafir yang berbuka dengan berzina, karena kemurahan agama. Wajib bayar kiparat terhadap laki-laki yang menjelang fajar ia sedang jima' kemudian ia melanjutkan jima'nya padahal ia tahu dengan keharamannya. Bayar kifaratnya ialah memerdekakan budak mukmin yang tidak memiliki cacat yang dapat menghambat amal dan pekerjaannya, apabila tidak ditemukan [budak macam itu atau tidak ada uang untuk membelinya] maka puasa dua bulan berturut-turut, apabila dia tidak sanggup puasanya atau tidak dapat menahan keperluan jima' nya maka memberi makan enam puluh orang miskin. Sebagian dari sunah-sunah puasa adalah mandi junub sebelum fajar, menjaga lusan dari perkataan yang tidak ada faidahnya, menyegerakan berbuka sekiranya sudah nyata matahari telah terbenam, berbuka dengan kurma, bila tidak ada kurma maka dengan air, makan sahur dengan apa saja walaupun dengan seteguk air, mengakhirkan sahur selagi tidak berada di waktu syak [ waktu ragu ragu] menjaga nafsunya dari sahwat {meninggalkan kemauan nafsu}

(Haji itu hukumnya wajib) seumur hidup satu kali (bagi orang yang mampu terhadapnya menempuhnya) hukum-hukum haji) yakni haji (diketahui didalam kitab-kitab Fiqih) bagi orang yang bertanya tentang hukum-hukum haji dan mau mempelajarinya, dan semisal haji pada apa yang telah disebutkan ialah umroh. Syarat wajib keduanya ialah: islam, mukalaf, merdeka, kuasa. Kuasa itu ada dua macam, salah satunya ialah kuasa melakukannya, dan hal itu ada beberapa syarat: 1. Adanya bekal yang dibutuhkan bagi pelaksana haji diperjalanannya dalam pemberangkatan dan kepulangannya. 2. Adanya kendaraan bagi orang yang antara tempat dia dan mekah berjarak dua marhalah, dan bagi orang yang lemah untuk jalan kaki [walau jaraknya kurang dari 2 marhalah] apabila dia menemui kepayahan yang sangat ketika mengendarai kendaraan [seperti unta, bigol, himar, motor] maka disyaratkan adanya sekdop [bagasi unta] dikendaraannya yang mana ia duduk disitu dan temannya disebelahnya. 3. Jalannya aman dengan sangkaan yang kuat dengan sekiranya apa yang layak untuk bepergian, wajib menaiki kapal laut bila mendominasi ( kemungkinan besar adanya ) keselamatan, disyaratkan adanya air dan bekal ditempat yang lumrah membawanya dari tempat itu dengan harga pasaran, yaitu kadar yang layak baginya diwaktu dan tempat itu, disyaratkan bagi perempuan ketika berangkat haji agar didampingi suaminya atau mahramnya atau bersama wanita-wanita yang dipercaya atau budaknya yang dipercaya, wajib memberi upah pada mahram apabila ia tidak mau menemani kalau tidak diberi upah. 4. Ketika berada dikendaraan tidak merasa sangat payah, bagi orang buta ketika haji, mesti ada yang menuntun dan orang buta itu harus memberi upah /imbalan bila orang yang nuntun itu tidak bersedia tanpa upah, dan disyaratkan adanya upah itu lebihan dari utangnya dan lebihan dari biaya orang yang wajib ia biayai dari masa pergi dan pulangnya. dan lebihan dari (biaya untuk) rumahnya, dan biaya budak yang ia perlukan untuk membantunya. Disyaratkan untuk haji pula, yaitu memungkinkannya berjalan, ialah berjalan menuju haji dengan berjalan yang umum dikenal. Macam kedua ialah kuasa berhasilnya haji dengan orang lain, barangsiapa mati sedangkan dalam tanggungan dia ada haji dan umroh maka haji itu wajib dikerjakan untuk nya dari harta peninggalannya. Barangsiapa tidak mampu dari haji atau umroh oleh dirinya dan ia dapat memberi upah ke orang yang akan berhaji untuk nya, maka haji itu wajib padanya. dan disyaratkan adanya upah itu ialah lebihan dari apa yang telah dulu disebut, selain biaya orang yang wajib ia biayai dimasa pergi dan pulangnya. Syarat sah keduanya (haji dan umroh) ialah islam, syarat sah melangsungkan keduanya: islam, pintar (orang atau bocah yang sudah bisa membedakan apa yang baik dan apa yang buruk). Syarat berlakunya keduanya dari haji islam dan umrohnya yang melakukannya ialah orang mukalaf yang merdeka (bukan budak). Rukun-rukun haji ada lima [ada enam, yang keenamanya tartib rukun yang besar, ket khasyiah] 1 ihram serta niat, 2 wuquf. 3. Thawaf, 4. Sa'i,  5. Bercukur. Rukun-rukun umroh ialah: ihram, thawaf, sa'i,  dan bercukur. [Rukun lainya tartib ]. Sebagian wajib-wajib haji ialah ihrom dari miqot, lempar jumrah-jumrah, bermalam dimuzdalifah, bermalam dimina pada malam-malam tasyriq, dan thawaf wada'. Sebagian dari sunah-sunah haji ialah thowaf qudum, bacaan talbiyah diselama ihromnya selain dithowaf qudum, selain sa'i setelah thowaf qudum, thowaf ifadloh, dan wada', lafadznya talbiyah ialah: 
ﻟَﺒَّﻴْﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﺒَّﻴْﻚَ، ﻟَﺒَّﻴْﻚَ  ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻚَ ﻟَﺒَّﻴْﻚَ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻭَﺍﻟﻨِّﻌْﻤَﺔَ ﻟَﻚَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻠْﻚَ ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻚَ
LABBAIKAOLLOHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LA SYARIIKALAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WANNI'MATA LAKA WALMULKA LAA SYARIIKA LAK
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”  Bila dia (orang yang bertalbiyah) melihat 
apa yang ia merasa takjub maka ia berkata 
لَبَّيْكَ اِنَّ الْعَيْشَ عَيْشَ الْاٰخِرَةِ
LABBAIK INNAL 'AISYA 'AISYAL AAKHIROH 
saya memenuhi panggilan mu, sesungguhnya kehidupan yang senatiasa senang ialah kehidupan di desa ahirat (dalam surga) 
Apabila ia selesai dari bacaan talbiyah maka ia baca solawat atas nabi SAW, dan mencari perlindunga kepada Allah dari neraka, meminta padanya akan surga dan keridloannya.
Kami meminta padamu yaAllah agar engkau memberi perlindungan pada kami dari neraka dan memasukkan kami kesurga darul qoror dan engkau rido pada kami dengan rahmat darimu wahai tuhan yang maha perkasa maha pengampun, bahagiakanlah kami dengan melihat dzat mu yang mulia beserta para kekasihmu yang bersih-bersih yang pilihan-pilihan. Semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada baginda kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya dan Allah mecurahkan keselamatan. 
Jumat 16 Oktober 2020 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar