بسم الله الرحمن الرحيم
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَٰﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam Solawat salam semoga dilimpahkan atas mulya- mulyanya utusan yakni baginda kita nabi Muhammad juga terhadap keluarga dan para sahabatnya semuanya Adapun setelah baca basmalah hamdalah solawat salam ini (lafad yang dikhususkan) adalah ta'liq (karangan yang tersusun) atas muqodimah yang diketahui dengan nama SITTIN MASALAH oleh Syeh imam Al alim Abil Abbas Ahmad Az- zahid, semoga Allah meliputi dengan rahmatnya, ta'liq yang terurai lafad- lafadnya yang sempurna faidahnya, aku meminta kepada Allah dari fadol Allah yang agung agar ta'liq ini ber manfaat, dialah Allah yang mencukupiku sebaik-baiknya dzat yang dipasrahi segala perkara adalah Allah .
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
Kiyai musonif memulai dengan basmalah karena anut pada kitab yang agung ( Alquran) dan mengamalkan sabda nabi:
ﻛُﻞُّ ﺍَﻣﺮٍ ﺫﻯ ﺑﺎﻝ ﻻ ﻳﺒﺪﺍﺀ ﻓﻴﻪ ﺑﺒﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﻓﻬﻮ ﺍﻗﻄﻊ
Segala perkara prihal kelakuan yang tidak dimulai dengan bismillahirrohmanir rohim maka kurang berkah. HR Abu dawud.Makna dzi baalin yakni tingkah laku yang dianggap penting (menurut agama seperti hal yang wajib dan sunah, bukan hal yana haram dan makruh atau yang tidak terhormat) makna aqtho'u kurang berkah. Ini terjemah menerangkan sesuatu yang mesti yakni yang sangat dibutuhkan dari fardu-fardu (fardu dan wajib ada lah sesuatu yang serupa maknanya kecuali dalam haji, fardu dalam haji berarti rukun sedangkan wajib dalam haji adalah selain rukun dan sunnah, ketika fardu terkadang dianggap umum dalam kitab-kitab fiqih atas rukun bukan syarat, kiyai musonif meng-isyarahkan dengan perkataannya: (fardu-fardu) yang wajib atas madzhab imam syafi'i rahmatullahi 'alaihi beliau adalah imam besar yang ahli ijtihad Abu abdillah kuniyahnya, Muhammad bin idris namanya, beliau tersambung keturunanya dengan rosulullah di Abdimanaf.
(قال رسول الله صلى الله عليه وسلم طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة ) اراد بالعلم المعرف بالألف واللام ب علم العمل الذى هو مشهور الوجوب على المسلمين لا غير. وفي إيراد المصنف كلام ابن عباس بعد الحديث إشارة إلى ذلك، قال الفضيل بن عياض في معناه؛ كل عمل كان عليك فرضا فطلب علمه عليك فرض، و ما لم يكن العمل به عليك فرضا فليس طلب علمه عليك بواجب، ( وقال ابن عباس رضي الله عنهما. كفاك من علم الدين ) اى الشريعة (أن تعرف ما لا يسعك جهله ) أي ما لا بد لك من معرفته في إقامة مفروضات الدين. ويكفي في ذلك معرفة أحكامها الظاهرة ولا يجب معرفة دقائقها. فالظاهر نحو تعلم كلمتي الشهادة وفهم معناها بحيث يجزم اعتقاده بذلك ولو عن تقليد. وتعلم واجبات الطهارة والصلاة وتعلم الصوم بأن يعلم أن وقته من الفجر إلى غروب الشمس وان الواجب فيه النية والامساك عن المفطرات من أكل و الجماع ونحوهما و أن ذلك يستمر إلى رؤية الهلال او تمام العدة , وتعلم واجبات ما لزمه من الزكاة وتعلم كيفية الحج إذا عزم على فعله بأن يعلم أركانه وواجباته. والدقيقة نحو ما لو أثمر نخل أو كرم مرتين في عام واحد من أنه لا تضم إحداهما إلى الأخرى في نصاب الزكاة. (وقال العلماء رحمهم الله تعالى؛ من صلى جاهلا بكيفية الوضوء والصلاة لم تصح صلاته ) وفي نسخة عبادته (وان صادف) أي وافق (الصحة فيهما ) أي في الوضوء والصلاة لقوات شرطهما لأن العلم بالعبادة من وضوء وصلاة ونحوهما شرط في صحتها ومتى انتفى الشرطة انتفى المشروط. ( ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ
ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﻣﺴﻠﻤﺔ )
Berkata rosulullah SAW: menuntut
ilmu itu diwajibkan atas tiap-tiap
orang islam laki-laki dan orang
islam perempuan. Nabi
memaksudkan ilmu yang dita'rifi
dengan alif lam ialah ilmu amal,
ilmu yang masyhur wajibnya atas
orang-orang islam bukan ilmu yang
lain, ilmu yang dimaksud menurut
kiyai musonif ialah yang ditunjukan
dalam perkataan ibnu abbas susudah
hadits, nanti didepan, berkata fudel
bin iyadl mengenai makna hadits :
setiap amal yang diwajibkan atas
kamu, maka mencari ilmunya pun
wajib atas kamu, amal yang tidak
wajib atas kamu, mencari ilmunya
pun tidak wajib. Berkata ibnu abbas
rodliallahu 'anhuma: kamu sudah cukup
dari ilmu agama ketika kamu
mengetahui sesuatu yang tidak
memuat bodohnya sesuatu tersebut
kepada kamu. Yakni sesuatu yang
kamu harus tahu dalam mendirikan
keparduan agama, dan cukup disitu
mengetahui hukum-hukum agama
yang dhohir tidak wajib mengetahui
hukum hukum agama yang halus
halus. Contoh hukum-hukum agama
yang dhohir ialah belajar tentang
dua kalimat syahadat (dengan
melafalkan : asyhadu allaa ilaha
illalloh wasyhadu anna
muhammadar rosululloh) dan faham
maknanya (ketetapan ketuhanan bagi
Allah dan kerosulan bagi nabi
Muhammad SAW) supaya teguh
i'tikadnya /pendirian akidahnya
dengan sebab belajar dan faham
walau dari taqlid (mengambil
perkataan orang lain yang disertai
dalil). Belajar wajib-wajibnya
thoharoh/bersici dan solat. Belajar
tentang puasa supaya mengetahui
bahwa waktu puasa itu dari terbit
fajar (masuknya waktu solat subuh)
sampai tenggelamnya matahari
( magrib) dan mengetahui yang wajib
dalam puasa itu niat dan menahan
diri dari yang membatalkan seperti
makan, jima dan lain sebagainya.
dan mengetahui sesungguhnya
semua itu berlangsung sampai
terlihatnya hilal( tanggal 1 bulan
syawal) atau sempurnanya hitungan
(bulan romadon). Dan belajar
kewajiban-kewajiban yang lain
seperti zakat, belajar tentang haji
bila sudah akan mengerjakannya
supaya mengetahui rukun-rukunya
haji wajib-wajibnya haji. Contoh
hukum-hukum agama yang halus-
halus ialah perkara seperti apabila
kurma atau anggur berbuah (panen)
dua kali dalam setahun, maka tidak
dikumpulkan panen pertama dengan
panen kedua dalam nisob zakat
( karena itu jarang terjadi, tapi itu
dihitung seperti dua tahun, buat
kurma dan anggur).
Berkata para ulama
rohimahumullahu ta'ala : barang
siapa solat sedangkan ia bodoh
dengan tatacara wudu dan solat
maka solatnya tidak sah ( dalam
suatu nusakh ibadahnya) walau
membetuli (mufakati) terhadap rupa
yang sah dalam wudu dan solat
karena luput/tertinggalnya syarat
dari keduanya karena ilmu ibadah
dari wudu dan solat adalah syarat
sahnya ibadah, apabila syaratnya
tidak ada maka yang disyaratinya
tidak ada. Berkata nabi muhammad
SAW :
ﻣﻦ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻳﻔﻘﻬﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻴﺸﺨﺎﻥ .
Barang siapa Allah menghendaki seseorang jadi baik maka Allah akan menganugrahkan dia faham dalam agama. HR syaihkoni (buhori muslim). Nabi SAW bersabda : tidak ada ibadah kepada Allah yang lebih utama daripada yang ibadahnya itu orang yang faham dalam agama, sungguh orang fakih satu lebih berat terhadap syetan dari seribu ahli ibadah. HR Atturmudi, dan yang lain.
(QOWAIDUL IMAN) kaidah-kaidah iman, qowaid jama'nya lafad qoo'idah ialah qodliah kulliyah yang diketahui darinya hukum-hukum bagian-bagian qodiyah, iman ialah membenarkan dengan semua apa apa yang diketahui secara jelas yang datangnya dari rosul itu dari sisi Allah dan membenarkannya itu tidak dihitung kecuali disertai dengan melafalkan/mengucapkan dua kalimat syahadat bagi yang bisa mengucapkannya (tidak bisu atau azur yang lain).kaidah-kaidah iman kepada Allah SWT (subhanaui wata'la: mahasuci dan maha luhur Allah) itu ada 8, yang wajib terhadap seorang hamba (mukallaf) untuk mengetahuinya dengan hatinya, tatkala adanya awal kewajiban atas seorang hamba itu mengetahui sifat- sifat Allah SWT maka kiyai musonif memulai pembicaraanya terhadap sifat-sifat Allah SWT dengan sifat sifat delapan, wajib bagi seorang hamba (mukallaf) mengetahui/ beri'tikad dengan hatinya bahwa sesungguhnya Allah itu dzat yang hidup, yang kuasa terhadap segala sesuatu, yang berbicara dengan kalam nafsiyi azaliyi (tidak ada huruf, suara dan yang lain) yang berdiri dengan dzatnya Allah, yang mendengar, yang melihat, yang mengetahui segala sesuatu, yang berkehendak, irodat itu menentukan salah satu dari dua pandangan perkara mengerjakan atau meninggalkannya dengan yang terjadi, yang kekal, yaitu terus menerus adanya. sebagian Ulama mengumpulkan sifat-sifat delapan ini dalam perkataan mereka:
ﺣﻴﺎﺓ ﻭﻋﻠﻢ ﻗﺪﺭﺓ ﻭﺍﺭﺍﺩﺓ # ﻛﻼﻡ ﻭﺍﺑﺼﺎﺭ ﻭﺳﻤﻊ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻘﺎ.
Allah yang hidup, yang mengtahui, yang kuasa, yang bekehendak,# yang berbicara, yang melihat, yang mendengar serta kekal.
QOWAIDUL ISLAM, kaidah-kaidah islam ( yakni rukun islam) ada 5 : 1. Syahadat, sesungguhnya tiada tuhan (tiada yang haq disembah ) kecuali Allah dan sesungguhnya nabi muhammad adalah utusan Allah 2. Mendirikan solat. 3. Memberikan zakat. 4. Puasa bulan romadon. 5. Haji ke baitullah (bagi) orang yang kuasa kebaitullah perjalanannya, (Empat pembahasan yang terahir akan dibicarakan ditempatnya nanti). Istinja (membersihkan apa yang ada di farji/kubuldubur dengan air atau batu alias cebok ) adalah wajib dari tiap- tiap yang keluar (baik yang lumrah seperti air kencing dan tahi ataupun yang jarang terjadi seperti darah dam nanah ) dari dua jalan (yaitu kubul dan dubur yakni dari keduanya atau salah satunya) yang membasahi (keluar dari yang istilahnya membasahi " yang tidak membasahi" seperti kentut dan cacing yang tidak membasahi, maka tidak wajib istinja dari yang tidak membasahi.).istinjanya dengan menggunakan air ( menurut asalnya dalam menghilangkan najis). Atau istinjanya dengan menggunakan batu ( karena nabi SAW membolehkan istinja dengan batu sekiranya beliau melakukannya dan memerintahkan untuk melakukannya, yang dimaksud dengan perkataan kiyai "au hajari, atau dengan batu" ialah wajibnya tiga kali usapan dengan tiga batu atau dengan tiga sudut batu untuk semua tempat {tempat keluarnya urin atau tai/kotoran manusia, kubul dubur} apabila tidak menghasilkan bersih dengan menggunakan tiga batu maka wajib membersihkan lagi dan disunahkan berbuat ganjil {dengan 5 batu 7batu dst}, dan sungguh telah diketahui dari kalamnya/pembicaraan kiyai musonif bahwa selain duajalan {kubuldubur } ialah bukan seperti duajalan dalam apa yang kiayai musonif telah sebutkan dan hukumnya pun seperti itu, karena sesungguhnya yang keluar dari duajalan itu nyata istinjanya harus pakai air) atau istinjanya dengan sesuatu pengganti batu (dalam hal yang dianggap cukup) dari tiap-tiap benda padat, yang suci, yang mencabut/menghilangkan, yang selain makanan, bukan yang terhormat, bukan yang membasahi (seperti pecahan bata/tembikar, kayu karena menghasilkan maksud dengannya, keluar/tidak termasuk dari istilah benda padat yaitu "benda cair" selain air yang mensucikan, seperti air mawar. keluar dari istilah benda suci yaitu "yang najis" dan yang terkena najis. keluar dari istilah yang dapat mencabut yaitu "yang tidak bisa mencabut" seperti bambu yang licin. keluar dari istilah yang bukan makanan yaitu "makanan" seperti roti. keluar dengan perkataan kiyai musonif : yang tidak terhormat, yaitu "yang terhormat" seperti hewan. dan dengan perkataan kiyai musonif: bukan yang basah "yang basah" maka tidak memcukupi/tidaksah istinja dengan salah satu yang telah disebutkan, dan jadi maksiat istinja dengan makanan dan yang terhormat.
Syarat mencukupinya batu dan benda pengganti batu dari sesuatu yang keras yang disebutkan ialah najis yang keluar tidak kering dan tidak pula najisnya pindah dari tempat tetapnya saat keluar, tidak pula ada najis lain atau benda suci yang basah mengenai najis. Membaca doa bagi yang hendak masuk WC jamban dengan doa.
بسم الله ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺍِﻧّﻰْ ﺍَﻋُﻮْﺫُﺑِﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨُﺒُﺚِ ﻭَﺍﻟْﺨَﺒَﺂﺋِﺚِ
BISMILLAHI ALLOOHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL KHUBUTSI WALKHOBAAITSI
Dengan menyebut nama Allah ya Allah aku berlindung kepada engkau dari syetan laki laki dan syetan perempuan. Karena mengikutu kelakuan nabi. Lafad khubuts dengan dibaca domah kha dan domah ba yaitu jama' dari lafad khobiits, lafad khobaits jama' nya lafad khobiitsat yang dimaksud dari yang tersebut ialah para laki-laki syetan dan para perempuannya. ketika telah keluar (disunahkan) membaca :
ﻏُﻔْﺮَﺍﻧَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ِﻟﻠﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻯْ ﺍَﺫْﻫَﺐَ ﻋَﻨّﻰ ﺍْﻻَﺫَﻯ ﻭَﻋَﺎﻓَﺎﻧِﻰْ
GHUFROONAKAL AL HAMDU LILLAAHIL LADZII ADZHABA 'ANNI ADZAA WA'AAFAANI
Aku minta pengampunanmu ya Allah segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dari ku kesakitan dan telah menyehatkan ku ( karena anut lakulampahnya nabi, seseorang yang hendak buang hajat atau keperluan lain mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc, mendahulukan kaki kanan ketika keluar.
Fardu-fardu wudu ada enam: pertama ( niat ) karena berdasarkan sabda nabi SAW:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
INNAMAL A'MAALU BINNIYAATI
Sesungguhnya sahnya amal itu dengan niat, niat (dengan hati ) karena sesungguhnya niat itu menyengaja maka niat tidak hasil dengan lalainya hati, disunahkan melapalkan niat dengan mulut (Wajib membarengkan niat dengan basuhan pertama bagian dari muka) supaya niat berbarengan dengan basuhan pertama yang wajib, sebagian dari beberapa rupa niat ialah perkataan orang wudlu
ِنَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَث
NAWAITU ROF'AL HADATSI
Aku niat menghilangkan hadats kecil Atau
نَوَيْتُ اسْتِبَاحَ الصَّلاَة
NAWAITU ISTIBAHASHOLATI
,Aku niat diperbolehkan solat
Atau sebagainya ( dari suatu ibadah yang butuh terhadap wudhu) seperti pegang mushaf, tawaf.
Atau
ِنَوَيت اَدَاءَ فَرْضِ الْوُضُوْء
NAWAITU ADA-A FARDLIL WUDLU-I Aku niat menunaikan kefarduan wudu, Atau
َنويت الوُضُوْء
NAWAITUL WUDLU-A
Aku niat wudu.
Apabila niat didapati ditengah-tengah basuhan muka bukan awal basuhan muka, maka itu dihitung cukup dan wajib mengulangi yang sudah dibasuh. Kewajiban membarengkan niat dengan perkara yang telah disebutkan ialah supaya hal itu terhitung, perkataan kiyai musonif lafad " awwali" gugur dalam sebagian nusakh. Yang kedua (fardu wudu) ialah membasuh muka, Allah berfirman:
ْفَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُم
Maka basuh lah muka mu. (Qs. Almaidah: 6.)
Dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang lumrah, hingga sampai dagu/janggut ,(dengan dzal yang bertitik, yaitu tempat menyatunya dua tulang dagu, lahyain ialah dua tulang yang Diatasnya terdapat gigi bawah,) sebagai panjangnya muka, faidah perkataan kiyai musonif "mu'tad/lumrah" bahwa tempat ghomam yakni tempat yang ditumbuhi rambut dibagian dahi, termasuk didalam batas muka [wajib dibasuh] dan sesungguhnya tempat shol'i yaitu tempat yang botak dari rambut dari depan kepala adalah bukan dari muka [tidak wajib dibasuh] dari yang menonjol dibagian depan telinga hingga yang menonjol dibagian depan telinga yang satunya lagi adalah lebarnya muka) yang dimaksud ialah bagian luar apa yang telah disebutkan, karena tidaklah wajib membasuh dalamnya mata dan tidak sunah pula, yang dimaksud dengan "watidil udzuni" ialah yang menonjol dari apa yang ada dekat pelipis (Wajib membasuh sebagian dari kepala dan bawahnya rahang dan dagu ) dan semua yang mengelilingi muka supaya yakin semuanya terbasuh ( wajib pula membasuh bulu mata, alis, kumis, rambut yang ada dibawah mulut, rambut didekat telinga , jenggot tipis kulit serta rambutnya [luar dan dalamnya jenggot] wajib pula membasuh apa yang ter-urai dari jenggot yang tebal bagi laki-laki walau yang terurai itu keluar dari batas yang wajib, tidak wajib membasuh bagian dalam jenggot tebal karena sulitnya air dialirkan pada tempat itu, jenggot tipis ialah apa yang dapat terlihat kulit jenggot itu ketika orang-hadapan, jenggot tebal ialah apa yang tidak terlihat kulit jenggot itu ketika orang berhadap-hadapan, jenggot ialah rambut yang tumbuh di dagu secara khusus, disamakan dengan jenggot dalam hukum yang telah disebutkan yaitu dua godeg, yakni rambut yang turun dari yang sejajar pada telinga yakni jabang. (Fardu wudlu yang ketiga ialah membasuh kedua tangan serta kedua sikunya) "mirfaq" ialah nama bagi tempat bertemunya dua tulang, Allah berfirman:
وَأَيدِيكم الى المرافق
Dan tanganmu sampai dengan siku (Qs, Almaidah: 6). Fardu wudlu yang ke-empat ialah mengusap sedikitnya kulit kepala atau rambut yang tidak keluar dari batas kepala bila diulur itu rambut, Allah SWT berfirman:
وامسحوا برءوسكم
dan sapulah kepalamu (Al-Mā'idah):6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (6)
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Apabila membasuhnya sebagai ganti mengusap pakai air /menyapu, maka itu mencukupi. Adapun rambut yang keluar dari batas kepala dengan diuraikan, maka tidak sah mengusap dirambut itu. Fardu wudlu yang ke lima ialah membasuh kedua kaki serta kedua matakaki ( dari tiap-tiap kaki, "ka'bani" ialah dua tulang yang menonjol dari dua samping/sisi pada persendian betis dan tapak kaki, Allah SWT berfirman :
وارجلكم الى الكعبين
Dan(basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki.
Fardu wudu yang ke-enam adalah tartib ( seperti apa yang telah disebutkan oleh kiyai musonif dimulai dari membasuh muka [berbarengan dengan niat] kemudian membasuh kedua tangan kemudian mengusap kepala kemudian membasuh kedua kaki, karena ittiba' nabi. Apabila seseorang lupa terhadap tartib, maka tidak sah wudunya.
Syarat-syarat wudu ialah: islam, tamyiz {anak kecil yang sudah bisa makan sendiri, minum sendiri, cebok sendiri} , air yang mensucikan, tidak ada sesuatu benda yang menghalangi nempelnya/mengalirnya air ke kulit, tidak sedang haid dan nifas, mengetahui tatacaranya wudu, sama seperti yang dalam pembahasan solat yang akan datang. Apa yang selain itu (yaitu apa yang selain fardu-fardu tersebut) adalah sunah-sunah (bagi wudlu) dari baca bismillah ( pada awal wudu, karena berdasarkan hadits nabi:
تَوَضَّأُوُا بِإِسْمِ الله
Berwudulah kamu dengan nama Allah, yakni mengucapkan itu bismillah.) Membasuh dua tapak tangan tiga kali (karena ittiba') Berkumur dan Menghisap air kehidung (sedikitnya membuat air berada dalam mulut dan hidung) Menyapu/mengusap seluruh kepala, Mengusap telinga luar dan dalam dengan air yang baru,( dan selain itu semua, menyela-nyela jenggot yang tebal, menyela-nyela jari, menigakalikan basuhan dan usapan, mendahulukan yang kanan, memanjangkan sunnah gurroh yaitu membasuh apa yang diatas yang wajib dari wajah, Memanjangkan sunnah Tahjil yaitu membasuh apa yang diatas yang wajib dari kedua tangan dan kedua kaki, dan Mualat /bersambung tidak telat antara anggota wudu dalam bersuci.
Hal-hal yang membatalkan wudu ada 5 (lima). yang pertama ialah keluarnya sesuatu dari duajalan/kubuldubur (yakni dari salah satunya, sama saja yang keluar itu lumrah/biasa atau yang jarang, Allah SWT berfirman
اَوْ جَاءَ أحَدٌ مِنكُم من الغائط
Atau kembali dari tempat buang air (wc).
Terkecuali yang keluar itu mani, maka sesungguhnya mani/sperma itu tidak membatalkan wudu). Batal wudu yang kedua ialah tidur yang tidak tetap pantatnya pada tanah (atau kendaraan atau lainya. karena berdasarkan hadits nabi SAW:
اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السِّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ
Kedua mata adalah tali pengikat dubur barangsiapa tidur maka berwudlulah. HR Abu dawud dan lainnya. Kedua mata ialah kinayah dari melek/terjaga dari tidur, " wikaa-u" dengan dibaca panjang adalah alat untuk mengikat dari tali atau lainnya, "sihi" adalah dubur. Artinya sesungguhnya melek ialah yang menjaga dubur dari keluarnya sesuatu padanya yang tidak diketahui. Tidak termasuk dengan apa yang disebutkan kiyai musonif ialah tidurnya orang yang pantat nya tetap, maka sesungguhnya hal itu tidak membatalkan wudu
Selanjutnya klik disini
ﻣﻦ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻳﻔﻘﻬﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻴﺸﺨﺎﻥ .
Barang siapa Allah menghendaki seseorang jadi baik maka Allah akan menganugrahkan dia faham dalam agama. HR syaihkoni (buhori muslim). Nabi SAW bersabda : tidak ada ibadah kepada Allah yang lebih utama daripada yang ibadahnya itu orang yang faham dalam agama, sungguh orang fakih satu lebih berat terhadap syetan dari seribu ahli ibadah. HR Atturmudi, dan yang lain.
(QOWAIDUL IMAN) kaidah-kaidah iman, qowaid jama'nya lafad qoo'idah ialah qodliah kulliyah yang diketahui darinya hukum-hukum bagian-bagian qodiyah, iman ialah membenarkan dengan semua apa apa yang diketahui secara jelas yang datangnya dari rosul itu dari sisi Allah dan membenarkannya itu tidak dihitung kecuali disertai dengan melafalkan/mengucapkan dua kalimat syahadat bagi yang bisa mengucapkannya (tidak bisu atau azur yang lain).kaidah-kaidah iman kepada Allah SWT (subhanaui wata'la: mahasuci dan maha luhur Allah) itu ada 8, yang wajib terhadap seorang hamba (mukallaf) untuk mengetahuinya dengan hatinya, tatkala adanya awal kewajiban atas seorang hamba itu mengetahui sifat- sifat Allah SWT maka kiyai musonif memulai pembicaraanya terhadap sifat-sifat Allah SWT dengan sifat sifat delapan, wajib bagi seorang hamba (mukallaf) mengetahui/ beri'tikad dengan hatinya bahwa sesungguhnya Allah itu dzat yang hidup, yang kuasa terhadap segala sesuatu, yang berbicara dengan kalam nafsiyi azaliyi (tidak ada huruf, suara dan yang lain) yang berdiri dengan dzatnya Allah, yang mendengar, yang melihat, yang mengetahui segala sesuatu, yang berkehendak, irodat itu menentukan salah satu dari dua pandangan perkara mengerjakan atau meninggalkannya dengan yang terjadi, yang kekal, yaitu terus menerus adanya. sebagian Ulama mengumpulkan sifat-sifat delapan ini dalam perkataan mereka:
ﺣﻴﺎﺓ ﻭﻋﻠﻢ ﻗﺪﺭﺓ ﻭﺍﺭﺍﺩﺓ # ﻛﻼﻡ ﻭﺍﺑﺼﺎﺭ ﻭﺳﻤﻊ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻘﺎ.
Allah yang hidup, yang mengtahui, yang kuasa, yang bekehendak,# yang berbicara, yang melihat, yang mendengar serta kekal.
QOWAIDUL ISLAM, kaidah-kaidah islam ( yakni rukun islam) ada 5 : 1. Syahadat, sesungguhnya tiada tuhan (tiada yang haq disembah ) kecuali Allah dan sesungguhnya nabi muhammad adalah utusan Allah 2. Mendirikan solat. 3. Memberikan zakat. 4. Puasa bulan romadon. 5. Haji ke baitullah (bagi) orang yang kuasa kebaitullah perjalanannya, (Empat pembahasan yang terahir akan dibicarakan ditempatnya nanti). Istinja (membersihkan apa yang ada di farji/kubuldubur dengan air atau batu alias cebok ) adalah wajib dari tiap- tiap yang keluar (baik yang lumrah seperti air kencing dan tahi ataupun yang jarang terjadi seperti darah dam nanah ) dari dua jalan (yaitu kubul dan dubur yakni dari keduanya atau salah satunya) yang membasahi (keluar dari yang istilahnya membasahi " yang tidak membasahi" seperti kentut dan cacing yang tidak membasahi, maka tidak wajib istinja dari yang tidak membasahi.).istinjanya dengan menggunakan air ( menurut asalnya dalam menghilangkan najis). Atau istinjanya dengan menggunakan batu ( karena nabi SAW membolehkan istinja dengan batu sekiranya beliau melakukannya dan memerintahkan untuk melakukannya, yang dimaksud dengan perkataan kiyai "au hajari, atau dengan batu" ialah wajibnya tiga kali usapan dengan tiga batu atau dengan tiga sudut batu untuk semua tempat {tempat keluarnya urin atau tai/kotoran manusia, kubul dubur} apabila tidak menghasilkan bersih dengan menggunakan tiga batu maka wajib membersihkan lagi dan disunahkan berbuat ganjil {dengan 5 batu 7batu dst}, dan sungguh telah diketahui dari kalamnya/pembicaraan kiyai musonif bahwa selain duajalan {kubuldubur } ialah bukan seperti duajalan dalam apa yang kiayai musonif telah sebutkan dan hukumnya pun seperti itu, karena sesungguhnya yang keluar dari duajalan itu nyata istinjanya harus pakai air) atau istinjanya dengan sesuatu pengganti batu (dalam hal yang dianggap cukup) dari tiap-tiap benda padat, yang suci, yang mencabut/menghilangkan, yang selain makanan, bukan yang terhormat, bukan yang membasahi (seperti pecahan bata/tembikar, kayu karena menghasilkan maksud dengannya, keluar/tidak termasuk dari istilah benda padat yaitu "benda cair" selain air yang mensucikan, seperti air mawar. keluar dari istilah benda suci yaitu "yang najis" dan yang terkena najis. keluar dari istilah yang dapat mencabut yaitu "yang tidak bisa mencabut" seperti bambu yang licin. keluar dari istilah yang bukan makanan yaitu "makanan" seperti roti. keluar dengan perkataan kiyai musonif : yang tidak terhormat, yaitu "yang terhormat" seperti hewan. dan dengan perkataan kiyai musonif: bukan yang basah "yang basah" maka tidak memcukupi/tidaksah istinja dengan salah satu yang telah disebutkan, dan jadi maksiat istinja dengan makanan dan yang terhormat.
Syarat mencukupinya batu dan benda pengganti batu dari sesuatu yang keras yang disebutkan ialah najis yang keluar tidak kering dan tidak pula najisnya pindah dari tempat tetapnya saat keluar, tidak pula ada najis lain atau benda suci yang basah mengenai najis. Membaca doa bagi yang hendak masuk WC jamban dengan doa.
بسم الله ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺍِﻧّﻰْ ﺍَﻋُﻮْﺫُﺑِﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨُﺒُﺚِ ﻭَﺍﻟْﺨَﺒَﺂﺋِﺚِ
BISMILLAHI ALLOOHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL KHUBUTSI WALKHOBAAITSI
Dengan menyebut nama Allah ya Allah aku berlindung kepada engkau dari syetan laki laki dan syetan perempuan. Karena mengikutu kelakuan nabi. Lafad khubuts dengan dibaca domah kha dan domah ba yaitu jama' dari lafad khobiits, lafad khobaits jama' nya lafad khobiitsat yang dimaksud dari yang tersebut ialah para laki-laki syetan dan para perempuannya. ketika telah keluar (disunahkan) membaca :
ﻏُﻔْﺮَﺍﻧَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ِﻟﻠﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻯْ ﺍَﺫْﻫَﺐَ ﻋَﻨّﻰ ﺍْﻻَﺫَﻯ ﻭَﻋَﺎﻓَﺎﻧِﻰْ
GHUFROONAKAL AL HAMDU LILLAAHIL LADZII ADZHABA 'ANNI ADZAA WA'AAFAANI
Aku minta pengampunanmu ya Allah segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dari ku kesakitan dan telah menyehatkan ku ( karena anut lakulampahnya nabi, seseorang yang hendak buang hajat atau keperluan lain mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc, mendahulukan kaki kanan ketika keluar.
Fardu-fardu wudu ada enam: pertama ( niat ) karena berdasarkan sabda nabi SAW:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
INNAMAL A'MAALU BINNIYAATI
Sesungguhnya sahnya amal itu dengan niat, niat (dengan hati ) karena sesungguhnya niat itu menyengaja maka niat tidak hasil dengan lalainya hati, disunahkan melapalkan niat dengan mulut (Wajib membarengkan niat dengan basuhan pertama bagian dari muka) supaya niat berbarengan dengan basuhan pertama yang wajib, sebagian dari beberapa rupa niat ialah perkataan orang wudlu
ِنَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَث
NAWAITU ROF'AL HADATSI
Aku niat menghilangkan hadats kecil Atau
نَوَيْتُ اسْتِبَاحَ الصَّلاَة
NAWAITU ISTIBAHASHOLATI
,Aku niat diperbolehkan solat
Atau sebagainya ( dari suatu ibadah yang butuh terhadap wudhu) seperti pegang mushaf, tawaf.
Atau
ِنَوَيت اَدَاءَ فَرْضِ الْوُضُوْء
NAWAITU ADA-A FARDLIL WUDLU-I Aku niat menunaikan kefarduan wudu, Atau
َنويت الوُضُوْء
NAWAITUL WUDLU-A
Aku niat wudu.
Apabila niat didapati ditengah-tengah basuhan muka bukan awal basuhan muka, maka itu dihitung cukup dan wajib mengulangi yang sudah dibasuh. Kewajiban membarengkan niat dengan perkara yang telah disebutkan ialah supaya hal itu terhitung, perkataan kiyai musonif lafad " awwali" gugur dalam sebagian nusakh. Yang kedua (fardu wudu) ialah membasuh muka, Allah berfirman:
ْفَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُم
Maka basuh lah muka mu. (Qs. Almaidah: 6.)
Dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang lumrah, hingga sampai dagu/janggut ,(dengan dzal yang bertitik, yaitu tempat menyatunya dua tulang dagu, lahyain ialah dua tulang yang Diatasnya terdapat gigi bawah,) sebagai panjangnya muka, faidah perkataan kiyai musonif "mu'tad/lumrah" bahwa tempat ghomam yakni tempat yang ditumbuhi rambut dibagian dahi, termasuk didalam batas muka [wajib dibasuh] dan sesungguhnya tempat shol'i yaitu tempat yang botak dari rambut dari depan kepala adalah bukan dari muka [tidak wajib dibasuh] dari yang menonjol dibagian depan telinga hingga yang menonjol dibagian depan telinga yang satunya lagi adalah lebarnya muka) yang dimaksud ialah bagian luar apa yang telah disebutkan, karena tidaklah wajib membasuh dalamnya mata dan tidak sunah pula, yang dimaksud dengan "watidil udzuni" ialah yang menonjol dari apa yang ada dekat pelipis (Wajib membasuh sebagian dari kepala dan bawahnya rahang dan dagu ) dan semua yang mengelilingi muka supaya yakin semuanya terbasuh ( wajib pula membasuh bulu mata, alis, kumis, rambut yang ada dibawah mulut, rambut didekat telinga , jenggot tipis kulit serta rambutnya [luar dan dalamnya jenggot] wajib pula membasuh apa yang ter-urai dari jenggot yang tebal bagi laki-laki walau yang terurai itu keluar dari batas yang wajib, tidak wajib membasuh bagian dalam jenggot tebal karena sulitnya air dialirkan pada tempat itu, jenggot tipis ialah apa yang dapat terlihat kulit jenggot itu ketika orang-hadapan, jenggot tebal ialah apa yang tidak terlihat kulit jenggot itu ketika orang berhadap-hadapan, jenggot ialah rambut yang tumbuh di dagu secara khusus, disamakan dengan jenggot dalam hukum yang telah disebutkan yaitu dua godeg, yakni rambut yang turun dari yang sejajar pada telinga yakni jabang. (Fardu wudlu yang ketiga ialah membasuh kedua tangan serta kedua sikunya) "mirfaq" ialah nama bagi tempat bertemunya dua tulang, Allah berfirman:
وَأَيدِيكم الى المرافق
Dan tanganmu sampai dengan siku (Qs, Almaidah: 6). Fardu wudlu yang ke-empat ialah mengusap sedikitnya kulit kepala atau rambut yang tidak keluar dari batas kepala bila diulur itu rambut, Allah SWT berfirman:
وامسحوا برءوسكم
dan sapulah kepalamu (Al-Mā'idah):6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (6)
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Apabila membasuhnya sebagai ganti mengusap pakai air /menyapu, maka itu mencukupi. Adapun rambut yang keluar dari batas kepala dengan diuraikan, maka tidak sah mengusap dirambut itu. Fardu wudlu yang ke lima ialah membasuh kedua kaki serta kedua matakaki ( dari tiap-tiap kaki, "ka'bani" ialah dua tulang yang menonjol dari dua samping/sisi pada persendian betis dan tapak kaki, Allah SWT berfirman :
وارجلكم الى الكعبين
Dan(basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki.
Fardu wudu yang ke-enam adalah tartib ( seperti apa yang telah disebutkan oleh kiyai musonif dimulai dari membasuh muka [berbarengan dengan niat] kemudian membasuh kedua tangan kemudian mengusap kepala kemudian membasuh kedua kaki, karena ittiba' nabi. Apabila seseorang lupa terhadap tartib, maka tidak sah wudunya.
Syarat-syarat wudu ialah: islam, tamyiz {anak kecil yang sudah bisa makan sendiri, minum sendiri, cebok sendiri} , air yang mensucikan, tidak ada sesuatu benda yang menghalangi nempelnya/mengalirnya air ke kulit, tidak sedang haid dan nifas, mengetahui tatacaranya wudu, sama seperti yang dalam pembahasan solat yang akan datang. Apa yang selain itu (yaitu apa yang selain fardu-fardu tersebut) adalah sunah-sunah (bagi wudlu) dari baca bismillah ( pada awal wudu, karena berdasarkan hadits nabi:
تَوَضَّأُوُا بِإِسْمِ الله
Berwudulah kamu dengan nama Allah, yakni mengucapkan itu bismillah.) Membasuh dua tapak tangan tiga kali (karena ittiba') Berkumur dan Menghisap air kehidung (sedikitnya membuat air berada dalam mulut dan hidung) Menyapu/mengusap seluruh kepala, Mengusap telinga luar dan dalam dengan air yang baru,( dan selain itu semua, menyela-nyela jenggot yang tebal, menyela-nyela jari, menigakalikan basuhan dan usapan, mendahulukan yang kanan, memanjangkan sunnah gurroh yaitu membasuh apa yang diatas yang wajib dari wajah, Memanjangkan sunnah Tahjil yaitu membasuh apa yang diatas yang wajib dari kedua tangan dan kedua kaki, dan Mualat /bersambung tidak telat antara anggota wudu dalam bersuci.
Hal-hal yang membatalkan wudu ada 5 (lima). yang pertama ialah keluarnya sesuatu dari duajalan/kubuldubur (yakni dari salah satunya, sama saja yang keluar itu lumrah/biasa atau yang jarang, Allah SWT berfirman
اَوْ جَاءَ أحَدٌ مِنكُم من الغائط
Atau kembali dari tempat buang air (wc).
Terkecuali yang keluar itu mani, maka sesungguhnya mani/sperma itu tidak membatalkan wudu). Batal wudu yang kedua ialah tidur yang tidak tetap pantatnya pada tanah (atau kendaraan atau lainya. karena berdasarkan hadits nabi SAW:
اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السِّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ
Kedua mata adalah tali pengikat dubur barangsiapa tidur maka berwudlulah. HR Abu dawud dan lainnya. Kedua mata ialah kinayah dari melek/terjaga dari tidur, " wikaa-u" dengan dibaca panjang adalah alat untuk mengikat dari tali atau lainnya, "sihi" adalah dubur. Artinya sesungguhnya melek ialah yang menjaga dubur dari keluarnya sesuatu padanya yang tidak diketahui. Tidak termasuk dengan apa yang disebutkan kiyai musonif ialah tidurnya orang yang pantat nya tetap, maka sesungguhnya hal itu tidak membatalkan wudu
batalnya wudhu yang ketiga ialah hilangnya kesadaran dengan sebab mabuk atau gila atau epilepsi /ayan karena sungguh hilangnya akal Sebab semua itu lebih berat daripada hilangnya akal/kesadaran sebab sedang tidur.
batalnya wudu yang ke-4 ialah bersentuhan kulit perempuan (ketika adanya perempuan itu umum atas wanita secara mutlak, maka Kyai mushonif menolak hal tersebut dengan perkataannya) yang besar selain mahram bersentuhan dengan kulit laki-laki walaupun perempuan itu nenek-nenek yang tidak ada syahwat kepadanya atau mayit perempuan karena berdasarkan firman Allah
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
atau kamu menyentuh wanita.
maka batal dengan itu sentuhan wudhunya orang yang menyentuh dan orang yang tersentuh. "basaroh" ialah luarnya kulit. keluar dari pembahasan "kulit" yaitu rambut, gigi dan kuku maka sesungguhnya menyentuhnya tidak membatalkan wudu. keluar dari pembahasan "perempuan besar" yaitu bocah perempuan kecil yang belum mencapai batas syahwat padanya maka sungguh menyentuhnya tidak membatalkan wudu, begitu pula bersentuhnya perempuan dengan bocah laki-laki kecil yang belum mencapai batas syahwat. keluar dari pembahasan "selain mahram" yaitu mahram maka sesungguhnya menyentuhnya tidak membatalkan wudu. Mahram ialah orang yang haram menikahinya untuk selamanya dengan sebab mubah karena kehormatannya. Kyai mushonif menjaga dengan kata "ta'bid/ selamanya" menjaga dari orang yang haram menikahinya beserta istri (poligami) seperti adik perempuan istri dan Bibi nya atau uwa nya istri. dan menjaga dengan kata "mubah" menjaga dari ibunya perempuan yang diWati/jima dengan Wati syubhat, dan anaknya. maka kedua perempuan itu (ibunya dan anaknya) haram bagi yang meWati selamanya, dan keduanya bukan mahram bagi dia laki-laki tersebut karena tidak adanya mubaah, karena Wati dengan syubhat Mahal seperti Jariyah/budak perempuan milik lebih dari satu orang atau Wati dengan "syubhat Thoriq" seperti jariah yang dibeli dengan akad jual-beli yang rusak, adalah haram kedua Wati tersebut. Dan Wati "syubhat fail" seperti orang yang menyangka perempuan itu adalah istrinya. Wati syubhat fail tersebut tidak disipati dengan mubah dan haram. Kiyai mushonif menjaga dengan lapad "kehormatannya" menjaga dari perempuan yang terkena Li'an/ila' maka sungguh keharamannya perempuan itu karena taglidh/memberatkan bukan karena kehormatannya.
Batal wudhu yang kelima ialah menyentuh farji atau lubang dubur dengan dalamnya telapak tangan dan dalamnya jari-jari tangan dari diri orang tersebut yakni yang memegang yakni memegang dzakar atau farji atau lubang dubur dari dirinya sendiri atau orang lain dari Bani Adam atau manusia karena berdasarkan hadis Nabi SAW:
من مس ذكره وفى رواية فرجه فليتوضأ
barangsiapa menyentuh dzakarnya dalam riwayat lain farjinya maka hendaklah ia berwudhu.
Dan apabila sudah ditetapkan batalnya wudhu dalam sebab menyentuh parjinya sendiri, maka dalam menyentuh parjinya orang lain itu lebih lebih, karena hal itu lebih buruk dan lebih jelek, sama saja dalam batal tersebut bagi orang yang sudah besar atau orang yang masih kecil, orang yang masih hidup ataupun orang yang sudah mati, dzakar yang lumpuh dan tangan yang Kempleng. Yang dimaksud dengan bagian dalamnya tapak tangan dan bagian dalamnya jari-jari tangan ialah apa yang tertutup apabila 2 telapak tangan disatukan dengan menekannya sedikit, keluar dari pembahasan "bagian dalam tapak tangan dan bagian dalam jari tangan" yaitu pinggir tapak tangan dan ujung jari dan yang di antara jari-jari tangan, maka sesungguhnya itu semua tidak membatalkan wudu. Adapun menyentuh Dakar, farji dan lubang dubur dari hewan maka sentuhan itu tidak membatalkan wudhu.
(Fardhu-fardhu mandi yang wajib) dengan sebab haid atau nifas atau keluarnya mani atau masuknya khasapah ke dalam farji (adalah niat) seperti niatnya orang yang junub, niat menghilangkan junub,
ِنَوَيْتُ رَفْعَ الْجَنَابَة
niatnya orang yang haid niat menghilangkan haid.
ِنويت رفع الحَيْض
orang nifas, niat menghilangkan nifas
ِنويت رفع النِفَاس
atau niat semua orang tersebut niat memperbolehkan salat
نويت اِسْتِباحَةِ الصلاة
atau semisal solat dari apa yang membutuhkan mandi. atau niat menunaikan fardhu mandi
نويت اداءَ فَرضِ الغُسل
atau niat menunaikan mandi
نويت اداءَ الغُسْل
wajib membarengkan niat di awal basuhan dari badan/tubuh.
Mengalirkan air ke seluruh tubuh rambut dan kulitnya, hingga apa yang di dalam khulfah (selubung kepala zakar) orang yang tidak disunat dalamnya telinga lubang telinga dalam satu nusakh "somahaiHuma" kedua lubang kedua telinga, lekukan atau lipatan dalam kedua telinga yakni kedua telinga, dalamnya pusar pantat /pangkal paha dalam suatu nusakh antara kedua pantatnya/ pangkal paha malahan apa yang terlihat dari farji perempuan ketika ia duduk saat buang hajat.
(Menghilangkan najis dari bagian atas badan kalau ada najis yakni najis badan /tubuh) penjelasan mengathafkannya Kyai mushonif ini lafadz "izzalatunnajasa" terhadap kalimah sebelumnya ialah menjelaskan ijalatun najasah adalah fardhu secara mutlak, padahal hukumnya tidaklah seperti itu, tetapi keadaannya izalatunnajasah bila najis tidak hilang pada basuhan Pertama Dan apabila bisa hilang dengan basuhan pertama Maka menurut qaul ashoh,dicukupkan dengan satu basuhan untuk najis dan hadas berbeda/khilaf dengan Imam Rafi'i. Kyai mushonif mensifati lafal Guslu/ mandi dengan lafadz wajib karena melihat terhadap kalamnya kyai mushonif dalam menjelaskan apa yang mesti darinya, kalau tidak melihat itu maka mandi sunnah itu seperti mandi wajib dalam apa yang telah Ia Sebutkan.
(Apa apa yang selain fardhu-fardhu mandi adalah sunnah-sunnah mandi) dari baca bismillah pada awal mandi, membasuh Kedua telapak tangan tiga kali, berkumur, istinsyaq dan seterusnya sampai sempurnanya wudhu dalam suatu nusakh "wudu" (dan Selain itu semua) seperti menggosok-gosok badan mentiga-kali-Kan, membasuh kepalanya dahulu kemudian bagian tubuh yang kanan kemudian bagian tubuh yang kiri.
Diharamkan sebab hadas 5 perkara, yang pertama sholat (segala macam salat) karena berdasarkan hadits nabi:
لَا يَقبَلُ اللهُ صَلاةَ احدِكم اذا اَحدث حتى يتوضأ
Allah tidak akan menerima solat seseorang dari kamu apabila ia berhadas sehingga ia berwudhu termasuk dalam arti salat ya itu sujud tilawah dan sujud syukur. yang ke dua perkara yang diharamkan ketika berhadas ialah Tawaf dengan segala macam tawaf karena thowaf setara dengan salat seperti apa yang telah warid dalam hadis.
Yang ke tiga perkara yang diharamkan ketika berhadas ialah khutbah Jumat karena khutbah Jumat semakna dengan salat. yang keempat perkara yang diharamkan ketika berhadas ialah menyentuh mushaf karena berdasarkan firman Allah:
لا يمسه الا المطهرون
tidaklah yang menyentuhnya (al-quran) kecuali orang-orang yang disucikan. yang ke 5 perkara yang diharamkan sebab berhadas ialah menanggung /membawa mushaf karena menanggung/ membawa lebih berat daripada menyentuh kecuali adanya mushaf membawa /menanggungnya tersebut ikut berserta barang-barang lain.
seperti membawa banyak barang /benda yang didalamnya terdapat mushaf. disamakan dengan mushaf dalam apa yang telah disebutkan Kyai mushonif ialah apa apa yang ditulis untuk dibaca seperti yang ditulis di papan. dikecualikan haramnya menyentuh dan memegang mushaf ialah "bocah mumayyiz yang berhadas" maka sesungguhnya dia tidak Dilarang menyentuh mushaf atau papan bertuliskan ayat Quran tidak pula Dilarang membawa keduanya. Diharamkan dengan sebab junub delapan perkara. (diantaranya) apa-apa yang diharamkan sebab hadas/tidak punya wudu. Yaitu 5 yang sudah terdahulu. Ke-enamnya membaca Alquran walau sebagian ayat karena berdasarkan hadits nabi SAW :
لَا يَقرأُ الجُنُبُ ولا الحائض شيأ من القران
Tidaklah orang junub dan juga orang sedang haid membaca sesuatu dari Alquran.
Kecuali apa yang dikecualikan dari Alquran, seperti baca bismillah pada permulaan makan dan sebagainya, membaca Alhamdulillah ketika selesai makan, baca innalillahi wa inna ilaihi rojiun saat musibah, ketika naik kendaraan baca subhanalladzi sakhorolana hadza wama kunna Lahu mukrinin, membaca itu semua dengan tujuan tabarruk/ keberkahan saja atau tidak ada tujuan sama sekali. Adapun bila tujuannya baca Alquran saja atau baca al-quran serta dzikir maka itu diharamkan. ketujuh dan kedelapan nya ialah berdiam diri didalam masjid dan bolak balik di dalamnya, yakni di dalam masjid berbeda dengan lewat di masjid maka lewat di masjid itu boleh berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ
(jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, (an-nisa:43)
dikecualikan dengan masjid yaitu Ribat/ tempat ibadah orang Sufi/ ahli tasawuf dan tempat salat hari raya dan sebagainya maka tidak diharamkan berdiam diri di situ dan bolak-balik nya. dimaafkan berdiam diri dan bolak-balik di masjid Karena sebab darurat seperti orang yang mimpi basah di masjid dan dia tidak keluar dari masjid karena takut atau sebab lainnya. Diharamkan dengan sebab haid begitupula nifas 10 perkara yaitu apa-apa yang diharamkan sebab junub yakni 8 yang terdahulu. kesembilannya puasa dengan ijma' ulama dan wajib Qodho puasa berbeda dengan salat. Kesepuluhnya ialah thalak karena membuat payah wanita yang terlalak sebab panjangnya masa iddah karena masa haid dan nifas tidak dihitung dari masa iddah. perkataan Kyai mushonif Wayahrumu bilhaidli sampai akhir qaul gugur di sebagian Nusakh sebagian dari apa yang diharamkan dengan sebab haid dan nifas juga adalah wathi/senggama dan bersenang-senang dengan apa yang di antara pusar dan dengkul. Paling sedikit masa haid adalah sehari semalam, paling banyak nya ialah 15 hari, lumrahnya /umumnya 6 atau 7 hari, paling sedikit masa suci antara dua haid ialah 15 hari, dan tidak ada batasan untuk paling banyaknya masa suci. Paling sedikit masa nifas ialah se-lahdah /sekilas, paling banyak nya 60 hari dan lumrahnya 40 hari.
Dibolehkan tayamum ketika adanya uzur dari sakit atau semisalnya, seperti orang yang takut bersuci menggunakan air terhadap fungsi anggota badannya, atau takut datangnya sakit yang ditakuti, atau takut mendapat cacat yang buruk pada anggota tubuh dan terlihat seperti muka dan kedua tangan, atau takut akan lamanya untuk sembuh, dan seperti orang yang takut bila menuju air yang cukup dekat dengannya, takut membahayakan dirinya (akan adanya hewan buas musuh Atau lainnya) atau takut akan hartanya (dari pencuri misalnya,) atau takut akan terpisah dari teman-temannya, atau takut akan Habisnya waktu salat, atau dia menemukan air yang dijual lebih mahal dari harga pasaran di waktu dan tempat itu, atau ia menemukan air sedangkan ia butuh air itu untuk memberi minum hewan yang terhormat yang kehausan di saat itu atau saat nantinya, atau ia butuh terhadap biaya beli air itu untuk kebutuhannya membayar hutang atau untuk biaya perjalanan atau untuk biaya nafkah hewan yang terhormat.
Selanjutnya klik disini
Aplikasi download