Minggu, 10 Januari 2021
Fathul muin batal solat
Sabtu, 09 Januari 2021
riyadul badiah haji bagian 2
Pasal
Syarat-syarat melempar (jumrah) ialah: adanya (melempar) dengan menggunakan tangan bila ia (orang yang haji) kuasa /bisa melempar dengan tangan. Adanya melempar dengan sebuah batu walau batu itu intan yaqut, dan walau batu besi. Perbuatan melempar itu disebut melempar (bukan menaruh ke sesaran). Bahwasanya terjadinya melempar itu dengan sekuatnya melempar secara yakin. Adanya melempar itu sebanyak tujuh lemparan secara yakin kesetiap jamaroh walau dengan batu kerikil satu. Dihari-hari tasyrik dimulai dengan jumroh yang dari arah Arafah kemudian dengan jumroh wushto dan diahiri dengan jumroh Aqobah. Adanya melempar itu setelah masuk waktu melempar, masuknya waktu melempar jumrah Aqobah pada hari Nahar ialah diseparuh malamnya hari Nahar. dihari Tasyrik waktu melempar nya belum masuk kecuali dengan masuknya waktu dhuhur, waktunya masih tetap seluruhnya secara ada' hingga matahari terbenam ahir hari tasyrik. Barangsiapa terlewat akan kegiatan melempar hari sebagian dari hari-hari melempar maka ia melaksanakan apa yang terlewat itu disisanya hari-hari melempar baik malam ataupun siang tapi ia mendahulukan lemparan hari yang terlewat atas lemparan hari hadir.
Masuknya waktu cukur dan thawaf ifadloh pada separuh malam Nahar, dan waktu tersebut tetap berlanjut sampai ahir umur. Masuknya waktu menyembelih kurban dan hadiyah yang orang yang ihram haji menggiringnya keTanah haram adalah bila matahari telah terbit dihari Nahar dan waktu tersebut telah lewat ukuran solat id dan dua khutbahnya dan waktu tersebut tetap berlaku sampai ahir hari tasyrik.
Sebagian dari sunah-sunah melempar ialah adanya batu seukuran kacang pul, bahwasanya ia (orang yang haji) mencuci batu tersebut, bahwasanya ia bertakbir beserta setiap batu kerikil tersebut, bahwasanya ia menghadap kiblat pada saat melempar dihari tasyrik, dan bahwasanya ia berdoa kepada Allah ta'ala sambil menghadap kiblat setelah melempar pertama dan kedua.
Pasal
Thawaf wada' itu wajib terhadap orang yang berpergian dari mekah menuju ke tempat tinggalnya atau ke (tempat yang ) jaraknya ukuran solat qosor, atau ketempat yang ia menghendaki akan bermukim disitu empat hari penuh. Wajib dengan sebab meninggalkan thawaf wada' bayar dam terhadap orang yang tidak memiliki udzur, wajib bergegas melakukan bepergian selepas thawaf wada', bila menunda-nunda bepergian selepas thawaf wada' seukuran waktu yang memuat dua rakaat maka batal thawaf wada' nya kecuali menunda-nundanya karena kesibukan persiapan bepergian seperti beli bekal mengikat (mengecek) kendaraan maka wada' nya tidak batal walau lama menunda-nundanya karena hal tersebut. Dan semisal itu apabila solat berjamaah telah diiqomatkan untuk dikerjakan setelah selesainya thawaf wada' kemudian ia melakukan solat berjamaah beserta mereka (orang-orang yang solat berjamaah) dan ia pergi bergegas. Sunah setelah dua rakaat wada' agar ia mendatangi Multazam lalu ia menempelkan perut dan dadanya disitu, dan ia melebarkan kedua tangannya disitu terus menempelkan pipunya yang kanan atau dahinya lalu ia berdoa (meminta) akan apa yang ia sukai (inginkan), utamanya ialah adanya doa itu yang warid (datangnya) dari nabi SAW, kemudian ia meminum air zamzam dan menenggaknya, kemudian ia kembali ke hajar aswad lalu mengusap dan menciumnya dan ia sujud ( meletakkan dahinya disitu ) tiga kali, tiga kali. Kemudian ia pergi kearah depannya sambil membelangi baitullah bila keluar dari masjidilharam tidak pergi nya dengan belakang tubuhnya (yang didepan), dan ia keluar dari Babul wada'.
Pasal
(Hal-hal) yang diharamkan dengan sebab ihrom ada tujuh: pertama; mengenakan baju secara sengaja, maka haram terhadap laki-laki menutup kepalanya dan pakai pakaian yang meliputi ( berjahit) dimanasaja anggota dari anggota-anggota tubuhnya, haram terhadap perempuan menutup wajahnya dan mengenakan sarungtangan ditangannya, wajib bayar fidyah (tebusan) dengan sebab mengenakan pakaian yang meliputi. Yang kedua: pakai minyak untuk sesuatu dari rambut kepala atau rambut-rambut wajah secara sengaja walau ujung rambut satu saja dengan apasaja jenis minyak, wajib pula bayar fidyah dengan sebab berminyakan. Yang ketiga pakai wewangian secara sengaja dimanasaja bagian dari luaranya badan atau dalamnya badan, atau disesuatu di dari yang dipakai dengan apasaja macam jenis dari jenis-jenis yang dituju aroma wanginya darinya secara lumrah, seperti minyak misik, za'faron dan mawar, dan wajib bayar fidyah dengan sebab pakai wangi-wangian juga.
Yang keempat; jima' dan pendahuluan nya seperti berpegangan, ciuman, dan berpelukan, jima' tersebut haram walau tanpa keluar mani, haji jadi rusak dengan sebab jima' sebelum tahalul awal dan umroh jadi rusak dengan jima' sebelum selasai amal-amalnya, wajib menyembelih unta badanah (unta yang digemukkan) dengan sebab jima' yang merusak, bila tidak kuasa darinya maka sapi, bila tidak kuasa dari sapi maka tujuh kambing, bila tidak kuasa maka memperhitungkan harga unta badanah dengan harga dikota mekah dan ia (orang yang berjima saat ibadah haji sebelum tahalul awal) mengeluarkan makanan dengan seharga onta badanah, bila tidak kuasa maka ia berpuasa untuk tiap-tiap mud sehari. Tidak wajib pidyah dengan sebab pendahuluan jima' kecuali bersentuhan kulit dengan bersyahwat dengan tanpa sesuatu yang menghalangi, fidyahnya pendahuluan jima' dan jima yang tidak merusak ialah seekor kambing yang mana ia (orang yang wajib fidyah ) memiliki pilihan seperti halnya yang akan disebutkan nanti. Yang kelima akad nikah, maka haram pernikahannya orang yang ihram dan tidak sah untuk dirinya dan orang lain tidak pula dengan sebagai wakil dan wali walau keadaan jadi walinya untuk orang umum.
Yang keenam menghilangkan sesuatu dari rambut, atau kuku dengan manasaja cara menghilankan, wajib bayar fidyah tersendiri untuk setiap salahsatu dari keduanya walau karena lupa, tidak wajib pidyah yang sempurna kecuali saat menghilangkan tiga helai rambut tiga kuku di waktu dan tempat yang satu, bila waktu dan tempat nya berbilang (tidak disatu tempat tidak disatu waktu) maka wajib pada setiap rambut dan pada setiap kuku, wajib satu mud makanan walau ada banyak rambut dan kuku. Yang ketujuh mengganggu terhadap sesuatu dari hewan buruan darat yang liar yang dapat dimakan walau di luar tanah haram, tidak wajib balasan (mengganti dengan menyembelih hewan dan mensedekahkannya) pada hewan buruan tersebut kecuali dengan merusaknya (membunuh atau semisalnya) walau beserta lupa, wajib (menyembelih) hewan serupa dalam tanggungannya, maka tidak mencukupi unta badanah dari yang wajib kambing padanya.
Haram terhadap orang halal (tidak sedang ihrom) hewan buruan tanah haram mekah, madinah, dan wajjit thoif, begitupula pepohonannya secara umum (walau ditanam oleh manusia), dan tumbuh-tumbuhannya yang tumbuh dengan sendiri nya, tidak ada balasan untuk sesuatu dari pepohonan dan tanaman tersebut kecuali khusus di tanah haram mekah, balasan hilangkan rambut tidak masuk kepada balasan hilangkan kuku, balasan hewan buruan tidak masuk kepada balasan pepohonan dan tanaman, begitu pula sebaliknya. Haram memindahkan sesuatu dari tanahnya tanah haram dan bebatuannya walau untuk mengharap keberkahan walaupun memindahkannya ketanah haram lainya, wajib mengembalikan sesuatu tersebut ditempatnya, dimakruhkan memindahkan sesuatu tersebut dari tanah halal ke tanah haram. Tidak halal bagi seseorang jadi pemilik barang temuan tanah haram mekah selamanya walau barang itu tidak berharga, tapi ia menjaganya hingga diketemukan pamiliknya, barang temuan diArafah dan tanah haram madinah itu seperti barang temuan diselain keduanya dari tanah pelataran yang selainnya. Apabila hewan buruan ada serupanya dari hewan ternak seperti burung unta, sapi liar, dan burung merpati maka yang wajib dalam hewan buruan tersebut adakalanya menyembelih hewan serupanya dan membagi-bagikanya, adakalanya mengeluarkan makanan dengan ukuran harga hewan serupa tersebut, dan adakalanya puasa sehari untuk pe-rMud. Bila hewan buruan tidak ada serupanya seperti burung pipit maka yang wajib padanya itu adakalanya mengeluarkan (mensodakohkan) makanan dengan nilai harganya, adakalanya puasa per-Mud sehari. Yang diharamkan tersebut halal bagi orang yang ihrom setelah tahalul awal kecuali jima, pendahuluan jima, dan akad nikah, maka ketiga hal tersebut tidak halal kecuali setelah tahalul kedua.
pasal
Apabila seseorang yang ihrom mendapat halangan untuk menyempurnakan rukun-rukun ibadah haji yang mana ia telah ihrom haji, maka boleh baginya untuk tahalul, kemudian ia meyembelih kambing, ia niat tahalul saat menyembelihnya, lalu ia menghilangkan tiga helai rambut dari kepalanya, ia niat tahalul saat menghilangkannya. Apabila ia tidak mampu dari menyembelih kambing maka ia mengeluarkan (mensodakohkan) makanan dengan nilai harganya, ia niat tahalul saat mengeluarkan nya, ia mendahulukan mengeluarkan makanan atas menghilangkan rambut. Bila ia tidak mampu dari mengeluarkan makanan maka ia puasa dari tiap Mud perhari, ia tahalul dengan menghilangkan rambut beserta niat puasanya, tahalul tidak tertangguhkan terhadap puasa, ia tidak perlu mengqodo apa yang ia tahaluli darinya melainkan apa yang ia tahaluli masih dalam tanggungannya separti keadaan apa yang sebelum ihrom haji. Barang siapa telah muncul padanya pajar hari nahar (10 dzulhijjah) sedangkan ia berihrom haji dan ia belum dapat keArofah maka sungguh ibadah hajinya telah terlewat, dan ia wajib tahalul untuk amal ibadah umroh, dan ia wajib mengqodo yang terlewat itu di tahun yang akan datang, dan ia wajib menyembelih kambing di tahun qodo.
pasal
Barangsiapa meninggalkan suatu wajib-wajib (haji atau umroh) atau ia berbuat sesuatu dari yang diharam-haramkan maka wajib padanya bayar Dam (denda haji atau umroh). Dam dalam haji dan umroh ada empat bagian: 1. Dam MUROTTAB MUQODDAR, 2. Dam MUROTTAB MU'ADDAL, 3. Dam MUKHOYYAR MUQODDAR, 4. Dam MUKHOYYAR MU'ADDAL. Dam MUROTTAB ialah dam yang tidak sah mengalihkannya ke penggantinya kecuali ketika tidak mampu dari dam tersebut. Dam MUKHOYYAR ialah sebaliknya MUROTTAB, dam Muaddal dam ialah yang dapat dialihkan darinya kesesuatu yang lain dengan nilai hargannya. Dam muqoddar ialah dam yang dapat dialihkan darinya kesesuatu (yang nilai harganya) tidak lebih dan tidak kurang.
Sebab-sebab dam murottab muqoddar ada sembilan: 1.haji Tamattu' ( mendahulukan umroh setelah itu selesai kemudian menjalankan haji). 2. Haji qiron ( haji dan umroh dilakukan secara bersamaaan), 3. Haji terlewat (karena tidak bisa hadir diArofah diwaktunya). 4. Meninggalkan ihrom dari miqot ( ihromya tidak dari miqotnya). 5. Meninggalkan (tidak mengerjakan) bermalam diMuzdalifah. 6. Meninggalkan bermalam diMina. 7. Meninggalkan melempar jumrah. 8. Meninggalkan thawaf wada. 9. Setiap sunah dalam ibadah haji yang seseorang menadzarkan sunah itu atas dirinya dan ia tidak sesuai terhadap nadzarnya seperti ia nadar mecukur malahan ia potong pake gunting, atau ia nadzar hajinya akan jalan kaki saja malah ia mengendarai. Pada setiap salahsatu dari sembilan tersebut dam-nya seekor kambing (yang mencukupi dalam kurban). Bila ia tidak mampu dari menyembelih kambing maka puasa sepuluh hari, 3 hari dalam haji bila puasa tersebut memungkinkan dilakukan dalam berhaji, 7 hari dilakukan bila sudah kembali dikampung halamannya. Bagi dam murottab mua'ddal ada dua sebab: 1. Jima' yang merusak. 2. Ihsor, yaitu ada halangan dari menyempurnakan rukun-rukun ibadah haji. Dan sungguh telah berlalu (tentang keterangan) apa yang wajib ketika tidak mampu dari unta badanah dalam (masalah) jima', dan ketika tidak mampu dari menyembelih kambing dalam (masalah) ihsor (terhalang untuk menyempurnakan rukun-rukun haji).
Sebab-sebab dam mukhoyyar muqoddar ada delapan: 1. Menghilangkan rambut. 2. Menghilangkan kuku. 3. Pakai pakaian (yang diharamkan saat ihrom). 4. Pakai minyak. 5. Pakai wewangian. 6. Pendahuluan jima'. 7. Wathi (bersetubuh) antara dua tahalul. 8. Jima setelah jima' yang merusak dan sebelum sempurnanya yang merusak. Pada setiap salah satu dari delapan tersebut seseorang dapat memilih antara menyembelih kambing atau sedekah 3 sho' (makanan) kepada enam orang miskin, bagi setiap orang miskin dari enam orang tersebut mendapat setengah sho' atau ia puasa tiga hari. Bagi dam mukhoyyar mua'addal ada dua sebab saja: 1. Mengganggu hewan buruan. 2. Merusak pepohonan. Dan telah berlalu keterangan yang wajib pada masalah hewan buruan dan semisal buruan telah berlalu pula yang wajib pada masalah pepohonan. Tidak sah menyembelih dam-dam tersebut semuanya dan tidak sah pula membagi- baginya, dan tidak sah pula membagi-bagi makanan pengganti dam tersebut kecuali sah nya di tanah haram, kecuali dam ihsor, dam ihsor tersebut disembelih ditempat ihsor (tempat ia terhalang menyempurnakan rukun haji), dam ihsor tersebut atau pengganti nya dibagi-bagi ditempat itu, tidak sah mengalihkan dam tersebut dari situ kecuali keTanah haram.
Selanjutnya klik disini