anggota, maka tidak wajib mengulanginya. Oleh karena itu, ucapan para ulama yang awal diarahkan pada kasus keraguan di dalam asal pembasuhan anggota bukan sebagiannya.
3 |4 |5 |6 |7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14
Dibolehkan tayamum ketika adanya uzur dari sakit atau semisalnya, seperti orang yang takut bersuci menggunakan air terhadap fungsi anggota badannya, atau takut datangnya sakit yang ditakuti, atau takut mendapat cacat yang buruk pada anggota tubuh dan terlihat seperti muka dan kedua tangan, atau takut akan lamanya untuk sembuh, dan seperti orang yang takut bila menuju air yang cukup dekat dengannya, takut membahayakan dirinya (akan adanya hewan buas musuh Atau lainnya) atau takut akan hartanya (dari pencuri misalnya,) atau takut akan terpisah dari teman-temannya, atau takut akan Habisnya waktu salat, atau dia menemukan air yang dijual lebih mahal dari harga pasaran di waktu dan tempat itu, atau ia menemukan air sedangkan ia butuh air itu untuk memberi minum hewan yang terhormat yang kehausan di saat itu atau saat nantinya, atau ia butuh terhadap biaya beli air itu untuk kebutuhannya membayar hutang atau untuk biaya perjalanan atau untuk biaya nafkah hewan yang terhormat. Dan (dibolehkan tayamum pula) karena tidak kuasa dari menggunakan air seperti seseorang yang tidak menemukan air. Apabila ada luka /penyakit di anggota tubuh dan tidak ada yang menutupinya, maka dibasuh lah bagian yang sehat dari anggota tubuh itu dan bertayamum pada luka/ penyakit anggota tersebut diwaktu membasuhnya, bila hadas nya bukan hadas besar, kalau hadas besar maka tidak ada tartib antara membasuh dan mentayamumi. Apabila di luka/ penyakit itu ada yang menutupi dan takut mencopotnya, takut terjadi sesuatu dari apa yang telah disebutkan yang lalu, maka wajib membasuh seluruh yang menutupi luka Sebagai tambahan atas apa yang terdahulu, membasuhnya dengan air. Syarat-syarat tayamum ialah masuknya waktu untuk mengerjakan salat atau semisal salat. Apabila seseorang bertayamum sedang ia ragu-ragu Dalam masuknya waktu maka tidak sah tayamum nya karena tayamum itu thoharoh /bersuci darurat. tidak ada darurat sebelum masuk waktu. Syarat tayammum yang lainnya ialah upaya mencari air setelah masuk waktu, bila perlu terhadap pencarian air tersebut) yaitu kepada pencarian, maka pencarian itu wajib dari apa yang dimungkinkan adanya air disitu. Adapun bila tidak perlu mencari air karena yakin tidak ada air, atau tayammumnya sebab sakit atau sebagainya maka tayammum tidak disyaratkan harus mencari air. Syarat tayammum yang lainnya ialah ( debu yang kencucikan) dengan segala macam debu, sebagian dari yang berkenaan dengan debu/tanah ialah keadaannya berdebu yang dapat menempel diwajah dan kedua tangan seperti apa diambil dari apa yang bakal disebutkan, Allah SWT berfirman :
فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً
maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci);
yaitu tanah/debu yang suci.
Keluar dengan perkataan kiyai mushonif " turob/ tanah" yaitu apu/kapur, pecahan batukapurhalus, pasir yang tak berdebu, yang tercampur dengan tepung dan semisalnya, maka tidak sah tayammum dengan salah satu yang disebutkan tadi.
dan Keluar dengan perkataan kiyai musonif lafad " thohur/suci" yaitu yang mutanjis/ yang terkena najis, begitu juga yang musta'mal yaitu apa yang tersisa dianggota tayammum sesudah mengusap/menyapunya atau yang tercecer dari anggota tayammum setelah mengenainya. Maka tidak sah tayammum dengan sesuatu dari itu tadi.
(Fardu-fardu tayammum) yaitu tayammum, yakni rukun-rukun tayammum (ada empat) pertama ialah (niat diperbolehkan solat) atau semisalnya dari apa yang butuh diperbolehkannya kepada bersuci, seperti tawaf, menanggung mushaf, sujud tilawah atau sujud syukur. Wajib membarengkan niat ketika mengalihkan debu terus menerus sampai mengusap sesuatu dari wajah, kemudian apabila seseorang niat diperbolehkannya fardu dan sunnah maka diperbolehkan baginya fardu dan sunnah, atau niat diperbplehkannya solat [solat apasaja yang bukan fardu] atau sunnah, maka dibolehkan baginya solah sunnah tidak fardu kecuali solat jenazah. Keluar dengan lafad "niat istibahah/ niat diperbolehkan" yaitu niat menghilangkan hadats, niat fardu tayammum, atau niat tayammum yang difardukan, maka semua itu tidak cukup / tidak sah.
Kedua dan ketiganya fardu tayammum ialah (mengusap muka dan kedua tangan) serta kedua siku, dengan cara meratakan usapan dengan dua kali.
Allah ta'ala berfirman:
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم
smaka sapulah mukamu dan tanganmu.
Ke-empatnya fardu tayammaum ialah (tartib) dengan cara mengusap muka awalnya, terus mengusap kedua tangan, sbagian dari fardu tayammum juga ialah mengalihkan debu ke anggota yang diusap, dan dua kali mengalihkan debu, sekali untuk muka sekali untuk kedua tangan. (Sunah-sunah) tayammum ialah ( baca bismillah, mendahulukan yang kanan mengakhirkan yang kiri) mendahupukan bagian atas wajah mengakhirkan bawah wajah ( menipiskan debu ) dari tapak tangan kalau banyak debunya dengan cara mengibaskan keduanya atau meniupnya dengan sekiranya yang masih yang diperlukannya saja. (Muwalat) ialah meruntut ( dan selain itu semua) seperti merenggangkan jari diawal tiap usapan, mencopot cincin dipukulan usapan pertama [usapan wajah] adapun mencopotnya di pukulan usapan kedua maka itu wajib. Pekataan kiyai musonif "wasunanuhu/sunah-sunah tayammun sampai ahir perkataan" ialah gugur disebagian nusakh.
Batal-batal tayammum ialah apa-apa yang membatalkan wudu, yaitu lima perkara yang telah lalu yang jadi sebab-sebab hadats kecil, Sebagian dari apa yang membatalkan tayammum pula ialah memungkinkannya orang yang bertayammum karena tidak ada air memungkinkan menemukan air diluar solat atau ia mampu menemukan air ditengah solat Yang solat itu tidak gugur dengan tayammum, dengan alasan ia tayammum ditempat yang lumrah adanya air ditempat itu. Dan murtad.
(Orang yang tayammum itu tayammumnya cuma untuk tiap-tiap satu fardu) walau ia belum berhadats, maka tidak boleh menggabungkan tayammum satu untuk dua fardu, dua solat, atau satu tayammum untuk dua tawaf, atau satu tayammum untuk solat dan tawaf, atau khutbah jumat dan solat jumat. Seseorang melakukan solat dengan tayammum solat sunah apa saja Yang ia kehendaki sebelum solat fardu atau sesudahnya diwaktunya atau setelahnya) karena solat sunah itu tidak dihitung, maka ada keringanan dalam solat sunah. Solat jenazah itu seperti solat sunah, maka dibolehkan antara solat fardu dan solat jenazah. Hukumnya sunah yang selain solat itu seperti hukum solat sunah dalam apa yang disebutkan kiyai musonif. Dalam suatu nusakh sebagai ganti perkataan kiyai musonif "qobla solati" dst (dan seterusnya) ialah "qoblu dan ba'du".
(Adapun solat maka syarat-sarat wajibnya ada empat) yang pertama (islam) maka solat itu tidak wajib terhadap orang kafir asli, kewajiban untuk solat yang dituntut didunia, karena solat tidak sah dari orang kafir, tetapi dia akan disiksa diakhirat atas dasar tidak solat. Adapun orang murtad maka tidak gugur baginya kewajiban solat dengan sebab murtad, maka wajib baginya apabila ia kembali pada islam meng-Qodo apa yang sudah berlalu baginya pada waktu murtad, memang benar ia harus meng-Qodo solat atau kewajiban lainya diwaktu murtad tetapi wanita yang murtad tidak mesti meng-Qodo solatnya diwaktu haid atau nifas pada saat murtad.
Kedua syarat syarat wajibnya solat ialah (balig) maka tidak wajib solat bagi yang belum balig tetapi wajib bagi pengurus anak yang belum balig untuk memerintahkan solat bila anak itu sudah berumur tujuh tahun dengan syarat tamyiz /sudah pintar [sudah bisa makan sendiri minum sendiri cebok sendiri] dan memukulnya [ dengan pukulan yang tidak membahayakan] bila meninggalkan solat ketika sudah berumur sepuluh tahun.
Ketiga dari 4 syarat wajib solat ialah (berakal) maka tidak wajib solat terhadap orang yang hilang akalnya sebab gila, atau ayan/epilepsi, atau sebagainya. Karena berdasarkan hadits nabi:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ
عَنِ الصَّبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق
Diangkat pena (catatan amal) dari tiga orang, dari anak kecil hingga ia balig, dari orang tidur hingga ia bangun, dari orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.
Memang benar orang yang hilang akalnya itu tidak wajib solat tetapi siapa saja orang yang hilang akalnya dengan sebab disengaja-sengaja seperti meminum minuman yang memabukkan atau makan obat yang dapat menghilangkan akal sedang dia tahu perbuatannya dapat menghilangkan akal dan atas keinginan sendiri tanpa paksaan, maka dia wajib meng-Qodo apa yang terlewat dimasa itu, tetapi wanita tidak meng-Qodo dimasa haid dan nipas dimasa itu [ masa hilangnya akal karena sengaja ].
Keempatnya ialah(suci dari haid dan nifas) maka solat tidak wajib terhadap orang yang haid dan orang yang nifas karena tidak sahnya solat dari mereka. Syarat wajib solat disebagian Nusakh gugur / tidak tersebut.
(Syarat-syarat sahnya solat ada delapan) awalnya ialah (Tamyiz/pintar) tamyiz ialah anak yang sudah bisa memahami bila diajak bicara dan menjawabi, maka tidak sah solatnya orang yang belum tamyiz.
Kedua syarat sahnya solat ialah (mengetahui kefarduan solat) yakni solat yang difardukan, maka tidak sah solatnya orang yang tidak mengetahui kefarduan solat.
Ketiga syarat sahnya solat ialah (bisa membedakan fardunya solat dari sunah-sunahnya solat) maka kalau tidak bisa membedakan rukun dari sunah-sunahnya solat maka tidak sah solatnya kecuali ia meyakini bahwa sumua perbuatan dalam solat adalah fardu, atau orang bodoh yang beranggapan sebagian perbuatan dalam solat itu fardu dan sebagian yang lain itu adalah sunah dengan syarat tidak beranggapan terhadap yang sunah adalah fardu.
Ke-empatnya ialah (mengetahui masuknya waktu secara yakin, atau dugaan yang kuat) yaitu tahu masuknya waktu atau menduga dengan dugaan yang kuat telah masuk waktu, maka barang siapa solat tanpa itu semua maka tidak sah ibadahnya walaupun berlangsung diwaktunya.
Kelimanya ialah (menutup aurat) dengan apa yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit walaupun orang yang solat itu ditempat sepi dalam gelap. Maka bila tidak menutup aurat padahal mampu untuk menutup aurat maka tidak sah solatnya, (aurat laki-laki) yakni pria (dan Amat) yakni perempuan yang menjadi budak/ sahaya (ialah apa yang diantara pusar dan dengkul) karena berdasarkan hadits nabi:
اذا زوج احدكم امته عبده او اجيره فلا ينظر الى عورته والعورة ما بين السرة والركبة
apabila salah seorang dari kamu mengawinkan budak perempuannya kepada budak laki-lakinya atau kepada pembantunya maka janganlah kamu melihat auratnya dan aurat itu adalah apa yang diantara pusar dan dengkul.
Amat disamakan dengan laki-laki [dalam hukum aurat] perkataan kiyai musonif memberlakukan bahwa pusar dan dengkul bukan bagian dari aurat demikian pula hukumnya [tapi keduanya wajib ditutupi].
(Aurat perempuan merdeka [bukan budak] ialah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua tapak tangannya ) luar dan dalamnya /depanbelakang sampai pergelangan tangan karena berdasarkan firman Allah:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. (Annur : 31)
Berkata Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dan Aisyah semoga Allah meridloi mereka : apa yang nampak itu wajah dan tapak tangan.
Ke-enamnya syarat sahnya solat ialah (menghadap kiblat) yakni ka'bah dengan dada maka bila seseorang yang kuasa, meninggalkan menghadap kiblat maka tidak sah solatnya (kecuali pada solat syiddatul khauf/ solat dalam perang) maka tidak disyaratkan menghadap kiblat di solat tersebut. (Dan solat sunah safar/bepergian) yang mubah ketujuan yang di ketahui, maka tidak di syarat kan menghadap kiblat pada solat sunah safar kecuali pada takbiratul ihram orang yang bepergiannya jalan kaki, pada ruku' dan sujudnya juga, dan kecuali pada orang yang solat dalam sekedop [tempat tidur yang ada dipunggung unta atau kendaraan] dan kecuali pada takbiratul ihromnya orang yang mengendarai selain apa yang disebutkan, kalau mudah menghadap kiblat disitu bila mampu. Dua perkara pengecualian ini disebagian nusakh gugur/tidak ada.
Ketujuhnya ialah (suci) badan, (pakaian dan tempat solatnya) dari najis yang tidak dimaafkan
Maka tidak sah solat beserta najis tersebut yang berada di salah satu dari 3 tersebut [badan,pakaian dan tempat] adapun najis yang dimaafkan maka sah solat besertanya seperti darah tumbila /bangsat/tatinggi, tahi/ kotoran lalat, darah bisul, darah luka/koreng, nanah dan shodid [lendir campur darah]. Ketahuilah sesungguhnya islam itu syarat bagi setiap ibadah yang membutuhkan niat seperti solat dan lainya hingga bila seseorang murtad dipertengahan solatnya maka batal lah solatnya, kiyai musonif tidak menyebut islam disyarat solat ini, karena islam tidak dikhususkan pada solat dan karena jelasnya islam. (Fardu-fardu solat) yakni rukun-rukun solat (ada delapan belas) yang pertama (adalah niat) karena berdasarkan hadits nabi:
اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
Sesungguhnya sahnya amal itu dengan niat.
Wajib seseorang untuk niat dalam solat fardu akan tiga perkara, 1. Niat mengerjakan solat. 2. Niat menyatakan solat seperti subuh dan lainnya. dan 3. Niat kefarduan solat.
Yang kedua rukun solat ialah (takbiratul ihrom) yaitu ucapan Allahu akbar dan tidak apa-apa ada tambahan yang tidak mencegah nama takbir seperti lapadz Allahuljalilu akbar. Wajib membarengkan niat dengan awal Takbiratul Ihram dan terus-menerus hingga akhir Takbiratul Ihram. ketiganya ialah (berdiri bagi yang mampu) dalam salat fardu karena berdasarkan perkataan nabi SAW kepada Imron Husein dan keadaan Imron mengidap penyakit bawasir ambien, nabi berkata shalatlah kamu sambil berdiri, bila tidak mampu maka sambil duduk, bila tidak mampu juga maka sambil tiduran miring, bila tidak mampu maka tiduran terlentang, Allah tidak memberi tanggungan kepada diri seseorang kecuali semampunya. keluar dari yang mampu berdiri / kuasa berdiri yaitu orang yang tidak mampu berdiri, maka ia salat semampu sekira kira keadaannya, maka dia salat sambil duduk bila tidak mampu maka sambil tiduran miring bila tidak mampu maka sambil tiduran terlentang bila tidak mampu maka dengan isyarah pakai kedipan matanya bila tidak mampu maka ia menjalankan semua perbuatan salatnya dengan hatinya, seseorang tidaklah meninggalkan shalat selagi akalnya / kesadarannya masih ada, dan termasuk dalam pengertian tidak mampu yaitu orang yang mendapati kepayahan yang nyata dengan berdiri seperti pusingnya kepala bagi yang mengendarai perahu. Adapun salat Sunnah maka dibolehkan seseorang solat sambil duduk atau tiduran miring.
Yang ke-empat rukun solat ialah (bacaan fatihah) dalam berdiri ditiap-tiap rakaat kecuali rakaat makmum masbuk [orang yang tidak mendapati masa yang memuat untuk membaca fatihah bersama imam] dan wajib tartibnya fatihah dan mualatnya fatihah.
Yang kelima ialah (ruku') paling sedikitnya ruku' ialah membungkuk sekiranya kedua tapak tangan sampai dilututnya dengan membungkuk bukan dengan inhinas/ ngadengkeng [ leher kebelakang dada maju kedepan].
Ke-enamnya ialah ( tuma'ninah ruku') yakni ruku' dengan rupa diamnya /tenangnya anggota badanya sebelum mengangkat berdiri.
Ketujuh dan kedelapannya ialah ( i'tidal dan tuma'ninahnya) walau dalam solat sunah. Kesembilannya ialah (sujud) paling sedikit sujud ialah menempelkan sabagian dahi ke tempat sujud dengan keadaan tidak ada penghalang pada dahinya, benar tidak sah sujud kalau ada penghalang didahi/kening, tetapi bila dahinya orang solat diperban karena karena luka atau sakit dan terasa payah apabila perban itu dilepas maka cukup/tetap sah sujud dalam keadaan dahi diperban. Kesepuluhnya ialah (tuma'ninah sujud) yakni sujud, wajib menekankan seberat kepala orang yang sujud ditempat sujudnya dengan dekira-kira bila diperkirakan dibawah tempat sujud itu ada rumput atau kapas maka akan terbentuk cekungan dan jelas bekasnya ditangan bila tangan diperkirakan ada dibawah kapas itu. Wajib pula dalam sujud mengangkat bagian bawahnya orang yang solat [bokongnya] lebih tinggi bagian atasnya orang yang solat [kepala dan pundaknya] dan meletakkan/menempelkan [kesajadah atau lantai saat sujud] kedua tapak tangannya, kedua dengkulnya dan kedua tapak kakinya [telapaknya jari-jari kedua kakinya]. Kesebelas dan kedua belasnya ialah (duduk antara dua sujud dan tuma'ninahnya) yakni tuma'ninah duduk, walau dalam solat sunah. Ketiga belas, keempat belas dan kelima belasnya ialah (duduk untuk tasyahud, tasyahud/tahiyat dalam duduk itu dan baca solawat atas nabi SAW). Ketujuh belasnya ialah (tartib) terhadap rukun-rukun solat seperti apa yang telah kami sebutkan dalam hitungannya, apabila seseorang meninggalkan tartib secara sengaja dengan artian dia mendahulukan rukun fi'liy /rukun perbuatan atas tempatnya rukun fi'liy, seperti bahwasanya ia sujud sebelum ia ruku' secara sengaja maka batal solatnya, atau karena lupa, maka ia mengerjakan rukun yang tertinggal itu kalau ia sudah mengingatnya sebelum ia mengerjakan rukun yang serupa dengan yang tertinggal itu, apabila tidak ingat hingga mengerjakan rukun yang serupa dengan yang tertinggal itu, maka sempurna rakaatnya dengan sebab yang dikerjakannya dan sia-sia apa antara rukun yang tertinggal {matruk} dan rukun yang dikerjakan {maful} dan ia mesti menyusul rukun yang masih tersisa.
Ketujuh belasnya ialah (mualat) yang dimaksud dengan mualat seperti apa yang disebut imam Rafi'i karena ikut pada imam ialah tidak memanjangkan rukun yang pendek yakni i'tidal dan duduk antara dua sujud, apabila orang yang solat rukun yang pendek secara sengaja dengan diam atau dengan dzikir yang tidak disyariatkan /tidak diperintahkan padanya maka batal solatnya. Ibnu sholah menggambarkan terhadap meninggalkan mualat dengan apa yang bilamana seseorang melakukan uluk salam dalam keadaan lupa dan panjangnya/lamanya pisah {karena lupa} maka sesungguhnya solatnya batal karena ada pemisah karena sesungguhnya orang itu bukan orang yang solat sebenarnya, sebagian ulama yang lain menggambarkan terhadap meninggalkan mualat dengan apa yang bilamana seseorang ragu-ragu/bimbang pada niat solatnya dan ia belum melewatkan/melakukan suatu rukun tetapi ia melamakan masa bimbang maka sesungguhnya solatnya batal karena sesungguhnya yang tersebut itu membatalkan mualat.
Kedelapan belasnya ialah (uluk salam pertama) paling sedikit bacaan salam ialah "ASSALAMU 'ALAIKUM"
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُم
Adapun niat keluar dari solat maka itu bukan bagian dari rukun-rukun solat menurut qaul ashoh [perkataan/pendapat yang kuat].
(Lafad-lafad tasyahud) kiyai musonif memaksudkan dengan tasyahud disini ialah apa yang mencakup terhadap Sholawat nabi SAW (ada lima kalimat) awal dari lima ialah:
اَلتَّحِيَّاتُ لِلّٰه
(ATTAHIYYATU LILLAH )
Segala kehormatan bagi Alloh.
Ke-duanya ialah:
سَلَامٌ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
(SALAAMUN 'ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WAROHMATULLOHI WABAROKAATUH)
Keselamatan {semoga tercurah} atasmu wahai nabi dan rahmat Allah dan berkah Allah. Ketiganya ialah
سَلَامٌ عَلْيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللّٰهِ الصَّالِحِيْنَ.
(SALAAMUN 'ALAINA WA'ALAA 'IBAADILLAAHIS SHOOLIHIIN)
Keselamatan {semoga tercurah} atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang soleh.
Keempatnya ialah:
اَشْهَدُ اَن الَّا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ
(ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLOH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLOH.)
Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya nabi Muhammad utusan Allah.
Kelimanya ialah:
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ
(ALLAHUMMA SHOLLI 'ALA MUHAMMAD)
YaAllah limpahilah rahmat kepada nabi Muhammad
(Itulah)yakni apa yang kiyai musonif sebutkan dari lafad-lafad tasyahud (yang wajib) sebagian dari apa yang dapat mencukupi/sah pula ialah lafadz: وان محمدا رسول الله WA ANNA MUHAMMADAR ROSUULULLOH atau lafadz: وان محمدا عبده ورسوله WA ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WAROSUULUHU dengan menggugurkan /menghilangkan lafadz اشهد ASYHADU pada keduanya, dan sebagian dari apa yang mencukupi pula pada solawat atas nabi SAW ialah bacaan :
صلى الله على محمد
SOLLALLOHU 'ALA MUHAMMAD atau صلى الله على رسوله SOLLALLOHU 'ALA ROSUULIH, atau: صلى الله على النبي SOLLALLOHU 'ALAN NABIYY, dan dijumpai disebagian nusakh lafadz السلام ASSALAAMU secara m'arifat {adanya alif lam dan tidak ditanwin } pada dua tempat dan tidaklah assalamu secara ma'rifat itu wajib dan sesungguhnya itu lah yang paling utama .
(dan lafadz: آله ALIHI ) dan keluarganya yakni keluarga Muhammad (dan apa yang setelahnya) yaitu dari lafad-lafad tasyahud yakni sesungguhnya apa yang selain lafad-lafad yang lima tadi (adalah dari sunah-sunah) yang paling sempurna lafad-lafad tasyahud [wajib dan sunah] adalah :
ﺍَﻟﺘَّﺤِﻴَّﺎﺕُ ﺍﻟْﻤُﺒَﺎﺭَﻛَﺎﺕُ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕُ ِﻟﻠﻪِ، ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺍَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُ، ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﻋِﺒَﺎﺩِﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ، ﺃَﺷْﻬَﺪُ
ﺍَﻥْ ﻵ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺍَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪُ، ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ # ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻝِ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ، ﻛَﻤَﺎ ﺻَﻠَّﻴْﺖَ ﻋَﻠَﻰ ﺍِﺑْﺮَﺍﻫِﻴْﻢَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻝِ ﺍِﺑْﺮَﺍﻫِﻴْﻢَ ﻭَﺑَﺎﺭِﻙْ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻝِ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻛَﻤَﺎ بَارَﻛْﺖَ ﻋَﻠَﻰ ﺍِﺑْﺮَﺍﻫِﻴْﻢَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻝِ ﺍِﺑْﺮَﺍﻫِﻴْﻢَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴْﻦَ ﺇِﻧَّﻚَ ﺣَﻤِﻴْﺪٌ ﻣَﺠِﻴْﺪٌ
ATTAHIYYATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWATUTH THOYYIBATU LILLAH ASSALAAMU 'ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WAROHMATULLOOHI WABAROKAATUH ASSALAAMU 'ALAINA WA 'ALAA 'IBADILLAHISH SHOLIHIIN , ASYHAHU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSUULULLOOH ALLOOHUMMA SHOLLI 'ALAA MUHAMMAD, WA 'ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAIYTA 'ALAA IBROOHIIM, WA'ALAA AALI IBROOHIIM, WABAARIK 'ALAA MUHAMMADIIN WA'ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA 'ALAA IBROOHIIMA WA'ALAA AALI IBROOHIIM FIL 'AALAMIINA INNAKA HAMIIDUM MAJIID,
Segala kehormatan, keberkahan, kebaikan bagi Allah, salam, rahmat dan berkahnya kupanjatkan kepadamu wahai nabi (Muhammad) salam (keselamatan) semoga tetap untuk kami dan seluruh hamba yang soleh-soleh, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya nabi Muhammad itu utusqn Allah, ya Allah limpahilah rahmat kepada nabi Muhammad, dan keluarga nabi Muhammad sebagaimana telah engkau beri rahmat kepada nabi ibrohim dan keluarga nabi ibrohim, dan limpahilah berkah atas nabi Muhammad dan keluarga nabi Muhammad sebagaimana telah engkau beri berkah kepada nabi ibrohim dan keluarga nabi ibrohim, diseluruh alam semesta engkau lah yang terpuji dan maha mulia.
(Fardu-fardu solat) terbagi atas tiga bagian (sebagian dari fardu solat yang tiga) ialah apa yang disebut (fardu golongan hati) sebagai dari fardu solat yang tiga) ialah apa yang disebut fardu golongan lisan/ perkataan/bacaan) sebagian dari fardu solat yang tiga ialah apa yang disebut fardu golongan badan/ perbuatan, bagian fardu yang awal) yakni golongan hati ialah (niat) karena sesungguhnya tempatnya niat ialah hati, berkata dengan bacaan niat sesungguhnya itu adalah sunah. (Yang kedua)yakni golongan lisan / bacaan (ialah takbiratul Ihram, baca fatihah, bacaan tasyahud/ attahiyat pada duduk terakhir, bacaan Sholawat atas nabi SAW pada duduk terakhir, dengan salam yang pertama, yang ketiga) yakni rukun golongan badan/ gerakan (ialah sisa fardu-fardu solat) yang 18 perkataan kiyai musonif lafad "WAFURUDUS SHOLAATI 'ALA TSALATSATI AQSAMI hingga akhir" gugur dari sebagin nusakh.
(Sunah-sunah solat itu Ab'ad dan Haiat ) sunah ab'ad ada enam, ( pertamanya ialah doa qunut) pada i'tidal yang kedua solat subuh dan i'tidal rakaat terakhir solat witir separuh terahir bulan romadlon. Yang keduanya ialah (bacaan tasyahud awal) yang dimaksud tasyahud awal ialah lafad yang wajib dalam tasyahud akhir seperti apa yang disebutkan oleh muhibut thobari apa yang disebutkan itu menghendaki / menunjukan mengedepankannya imam Rafi'i untuk baca Sholawat atas nabi SAW. Keempatnya ialah (duduk pada tasyahud) yakni pada tasyahud awal. Kelimannya ialah ( baca Sholawat atas nabi SAW dalam tasyahud) yakni tasyahud awal. Ke-enamnya ialah baca Sholawat (atas keluarganya ) nabi SAW (pada tasyahud akhir), jama'ah ulama menambahkan terhadap enam ini menjadi tujuh yaitu baca Sholawat atas nabi SAW pada doa qunut terdahulu, dinamakan sunah-sunah ini dengan sunah ab'ad karena dekatnya sunah ini dengan ditambal dengan sujud sahwi, dekat dari ab'ad hakiki yakni rukun.
Lafad-lafad doa qunut ialah:
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرِّمَا قََضَيْتَ، فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ , وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
“Ya Allah berilah aku petunjuk beserta orang-orang yang telah Engkau tunjukkan. Dan berilah kesehatan kepadaku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau telah berikan kesehatan. Dan peliharalah diriku sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan. Dan berilah keberkahan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau kurniakan. Dan selamatkan aku dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukumi dan engkau tidak terkena hukum. Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau sayangi. Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya. Maha berkahlah Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi. Dan semoga Allah mencurahkan rahmat atas Nabi yang Ummiy Muhammad, keluarga dan sahabatnya dan semoga Allah mencurahkan salam.
Disunahkan mengangkat kedua tangan pada doa qunut, dan tidak disunahkan mengusap wajah setelah selesai doa qunut, dan imam menggunakan lafad jama', doa qunut disunahkan bagi imam, orang yang solat sendirian (munfarid), makmum yang tidak bisa mendengar doa qunutnya imam, bila ia dapat mendengar maka makmum meng-Amininya, dan membacakan pujian, permulaan pujian ialah lafadz "fainnaka taqdi".
Sunah ab'ad yang enam yang lalu dan semisalnya ialah tujuh yang lalu itu bila tertinggal atau satu saja yang tertinggal maka sunah sujud sahwi, karena nabi SAW langsung berdiri dari dua rakaat solat dhohor dan beliau tidak duduk tasyahud awal, kemudian beliau sujud pada akhir solat dengan dua sujud sebelum salam, dan dijadikan ukuran hadits ini terhadap sunah Ab'ad lainnya, dan hukum ini berjalan pada imam, munfarid, adapun Makmum ketika ia lupa maka imamnyalah yang menanggungnya imam yang tidak berhadats, Seperti halnya makmum mendapati imam yang lupa. Sujud sahwi ialah dua sujud seperti sujud solat. Dua sujud itu dilakukan setelah tasyahud, sebelum salam. Apabila mosholli(orang yang solat) tidak mengerjakan sujud sahwi maka tidak ada sesuatu baginya (yang membatalkan) dan solatnya berlalu dalam keadaan sah. Sujud sahwi waktunya terlewat dengan salam yang sengaja begitupula salam yang lupa dengan syarat lamanya pisah / tenggang.
Sunah haiat tidak ada sujud sahwi karenanya, bila sunah itu tidak dikerjakan, karena tidak ada perintah yang warid padanya. Sunah haiat itu ada banyak, diantaranya ialah menganggat kedua tangan ketika permulaan takbiratul ihram secara membetuli/sejajar [ dengan dzal yang bertitik, yaitu membetuli/mensejajari] kedua pundak [ tatsniyahnya lafad mankib, ialah tempat berkumpulnya (sendi) tulang tangan dan tulang belikat. Dengan rupa ujung jari jari kedua tangan dan bagian atas telinga sejajar tingginya kedua jempol sejajar dengan yang lunaknya telinga, kedua tapak tangan sejajar dengan kedua pundak. sebagian dari sunnah haiat ialah meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri dengan pilihan antara meletakkan tangan kanan pada lebar pergelangan tangan. Dan menghamparkan tangan kanan di hasta tangan kiri, meletakannya dibawah dada diatas pusar. Sebagian dari sunah haiat ialah memandang kearah tempat sujud disepanjang solatnya kecuali ketika baca tasyahud maka sesungguhnya sunahnya ialah pandangan (saat tasyahud) tidak melewati jari telunjuk. Sebagian dari sunah haiat ialah doa iftitah secara sir (dibaca tidak nyaring) setelah takbiratul Ihram, bacaan doa iftitah yang ringkas ialah:
ﺍَﻟﻠﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮُ ﻛَﺒِﻴْﺮًﺍ ﻭَﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ِﻟﻠﻪِ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑُﻜْﺮَﺓً ﻭَﺃَﺻِﻴْﻼً
ALLAHU AKBAR KABIIRO WALHAMDULILLAAHI KATSIIRO WASUBHAANALLOHI BUKROTAW WA-ASHIILA ,
Allah maha besar yang maha agung, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, mahasuci Allah dipagi dan sore.
Sempurna nya doa iftitah ialah:
ﻭَﺟَّﻬْﺖُ ﻭَﺟْﻬِﻲَ ﻟِﻠَّﺬِﻱْ ﻓَﻄَﺮَﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺽَ ﺣَﻨِﻴْﻔًﺎ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴْﻦَ . ﺇِﻥَّ ﺻَﻼَﺗِﻲْ ﻭَﻧُﺴُﻜِﻲْ ﻭَﻣَﺤْﻴَﺎﻱَ ﻭَﻣَﻤَﺎﺗِﻲْ ِﻟﻠﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴْﻦَ . ﻻَﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ ﻭَﺑِﺬﻟِﻚَ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ .
Aku hadapkan wajahku kepada (Allah) yang menciptakan langit dan bumi dengan penuh kepasrahan (mengikuti) agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah termasuk dari orang yang berserah diri (islam).
Apa yang disebutkan kiyai musonif bahwa sunah (doa iftitah) dapat berhasil dengan lafadz Allahu akbar kabiiro sampai ahir (wa-ashiila) adalah sahih maka sungguh imam an-nawawi telah berkata dalam kitab syarah muhadzab setelah imam an-nawawi menyebut "wajjahtu" dan seterusnya, telah warid/datang dalam beberapa hadits shahih (doa iftitah) dzikir yang lain yang dapat menghasilkan sunah dengan tiap salahsatu darinya, walaupun apa yang telah kami sebutkan ialah yang lebih utama dari dzikir-dzikir yang lain tersebut, apa yang kami sebutkan itu ialah
ﺍَﻟﻠﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮُ ﻛَﺒِﻴْﺮًﺍ ﻭَﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ِﻟﻠﻪِ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑُﻜْﺮَﺓً ﻭَﺃَﺻِﻴْﻼً .
Sebagian dari sunah ab'ad yang banyak itu ialah selain itu tersebut, yakni sunah-sunah yang masyhur, semisal ta-awwudz (اعوذ بالله من الشيطان الرجيم ) dibaca tidak nyaring dalam tiap-tiap rakaat sebelum bacaan fatihah, bacaan amin setelah Fatihah.
Membaca surat atau sebagiannya setelah Fatihah bagi Imam, orang yang salat sendirian,dan makmum yang tidak mendengar bacaan surat Imam pada 2 rakaat awal, dan pada rakaat ketiga dan keempat bagi selain orang yang didahului oleh Imam dengan dua rakaat awal [karena rakaat ketiga dan keempat itu adalah dua rakaat awal bagi dia, pen ]
Membaca nyaring ketika baca al-fatihah (dan surat) pada salat subuh, Jumat, 2salat hari raya, gerhana bulan, dan 2 rakaat awal dari magrib dan Isya. membaca samar pada apa yang selain itu tadi. membaca surat Alif Lam Mim Tanzilu (surat Sajadah) pada rakaat pertama dari subuh Jumat dan surat hal Ata (Al Insan) pada rokaat kedua. dan Uluk salam kedua
Lanjut disini