Kitab haji dan umroh
Tidak wajib setiap salah satu dari keduanya dengan menurut pokok syara' (agama) kecuali sekali dalam seumur hidup sehingga bila ia (orang islam) murtad setelah mengerjakan keduanya kemudian ia kembali masuk islam maka ia tidak wajib mengulangi keduanya. Syarat-syarat wajib keduanya ialah: islam, balig, berakal, merdeka, dan mampu. Syarat nya mampu ialah: adanya seseorang itu kuasa/mampu terhadap semua biaya yang dibutuhkannya untuk dirinya dan biaya yang ditinggalkannya untuk keluarga dan para pengikut (berupa dari kerabat, pambantu atau budak yang ia butuhkan untuk membantunya) biaya dari semenjak ia keluar dari negaranya hingga ia kembali kenegaranya, dan (syarat kuasa lainya ialah) kuasa/mampu terhadap menaiki kendaraan pada pergi dan pulangnya, tanpa kepayahan yang sangat, bila ia mengalami kepayahan mengendarainya maka disyaratkan ia mampu menaiki di sebelah sekdop (sejenis bagasi dipunggung unta) yang diberi naungan bila tidak nyaman dengan sebab kepanasa atau kedinginan, bila ia masih kepayahan menaiki sekdop itu maka ia menaiki sejenis ranjang yang dipikul para laki-laki, bila ia masih juga kepayahan menaiki ranjang itu maka haji tidak wajib terhadap nya dengan dirinya tapi wajib terhadap nya untuk menyewa/mempekerjakan orang yang berhaji untuk dia (orang yang kepayahan) jika dia mempu terhadap mempekerjakannya itu, bila ia (orang yang kepayahan) menemukan orang yang mau berhaji untuk nya tanpa adanya upah maka ia (orang yang kepayahan) wajib memberi izin ke orang itu.
Barangsiapa mati sedangkan ia telah dikenai kewajiban haji fardu maka boleh bagi setiap seseorang walau ia orang lain walau ahli waris tidak mengizinkan dia, boleh seseorang itu menghajikan haji fardu itu untuk orang yang mati tersebut, walau ia tidak berwasiat dengan haji itu diwaktu hidupnya. Dan semisal orang itu tadi ialah orang yang mati sedang ia tidak mampu akan haji islam (bukan haji fardu) dimasa hidupnya, bila matinya setelah haji islam dan tidak fardu padanya maka haji untuknya ditangguhkan atas izinnya sebelum ia mati. Tidak sah haji untuk orang hidup (mewakilkan haji orang hidup) kecuali bila keadaan dia lumpuh dan ia (orang yang lumpuh) memberikan izin haji kepada orang yang akan mengerjakannya. Tidak sah ihromnya bocah yang mumayyiz (bocah yang sudah bisa makan sendri cebok sendiri diajak bicara nyambung) kecuali dengan izin walinya (ibu bapaknya atau yang mengurusinya), sedangkan bocah yang belum mumayyiz yang mengihromkan untuk nya ialah walinya, dan ia (walinya ) menghadirkan bocah belum mumayyiz itu ke tempat-tempat ibadah haji semuanya sampai-sampai ketika melempar jumrah, ia (walinya) membersucikan bocah belum mumayyiz itu dan ia sendiri bersuci untuk thawaf, ia tawaf dan sa'i dengan bocah yang belum mumayyiz itu setelah ia tawaf dan sa'i untuk dirinya, atau ia (wali) memberi izin ke orang yang mengerjakan dengan bocah yang belum mumayyiz akan semua itu. Sah ihromnya budak yang balig walau dengan tanpa izin tuannya tetapi boleh bagi tuannya bahwasanya ia menyuruh budaknya itu tahallul dari ihram haji jika ihramhajinya dia (budak) dengan tanpa izin tuannya, yang utamanya bagi tuannya itu bilamana budak ihram tanpa izin bahwasanya ia mengizini budak itu dalam menyempurnakan ibadah hajinya. Dan semisal itu (boleh tahallul) untuk istri walau ibadah hajinya itu fardu kecuali bila waktunya sempit terhadap dia. Dan gugur fardu islam (berupa dari haji dan umroh ) untuk orang medeka yang balig yang berakal walau orang fakir yang tidak mampu.
Bab
Rukun-rukun haji ada 6: pertama niat ihram dalam haji. Kedua wukuf diArafah. Ketiga Thawaf ifadoh. Keempat Sa'i. Kelima Cukur rambut atau menggunting /memangkas rambut. Keenam Tartib rukun-rukun yang besar. Enam rukun ini adalah rukun-rukun untuk umroh kecuali wukuf diArafah, wajib dalam umroh tartib semua rukun-rukun nya. Wajib-wajib haji ada lima: ihrom dari miqot, bermalam diMuzdalifah, bermalam diMina pada malam-malam tasyrik, melempar jumroh-jumroh, dan meninggalkan yang diharam-haramkan ihram. Bagi umrah ada dua wajib saja : ihram dari miqot, dan meninggalkan yang diharam-haramkan ihram. Apa yang selain rukun- rukun tersebut dan wajib-wajib tersebut maka ialah sunah-sunah, seseorang tidak keluar dari ihramya hingga ia menyempurnakan rukun-rukun semuanya, bila ia mati sedangkan masih padanya rambut dari (rukun ) cukur rambut, maka fardu belum gugur bila adanya itu ibadah haji adalah fardu, barangsiapa meninggalkan sesuatu berupa dari wajib-wajib (haji atau umroh) maka ibadah hajinya sah dan ia mesti /perlu bayar dam (: denda dalam haji) dengan sebab meninggalkan sesuatu tersebut, dan ia (orang yang haji) tidak perlu melakukan sesuatu pun ( bayar dam dan lainya) dengan sebab meninggalkan sunah-sunah.
fasal
Disunahkan bagi orang yang akan menghendaki ihrom agar bersih-bersih sebelum ihrom dengan menghilangkan daki-daki, kuku-kuku (memotong ujung kuku), menghilangkan bulu ketiak, bulu disekitar kemaluan, mandi untuk ihram, memakai wangi-wangian dibadannya saja, memakai tapih (:semacam kain yang dililitkan dipinggag seperti sarung) dan selendang yang putih keduanya bila adanya ia orang lelaki, solat dua rakaat ihram, kemudian ia niat dan baca talbiyah (labbaikAllahuma dst) disunahkan memperbanyak baca talbiyah disepanjang ihram
fasal
Waktu wukuf ialah mulai dari tengah hari pada hari tanggal 9 dzulhijjah hingga munculnya fajar dihari tanggal 10. Yang wajib dalam wukuf ialah hadirnya orang yang ihram dibumi arafah sebentar saja diwaktu tersebut baik malam atau siang, utamanya ialah hadir diarafah pada siang hari dan tetap disitu hingga matahari terbenam. Sunah bagi orang yang ihram agar ia tidak menyibukkan dirinya disepanjang ihromnya kecuali sibuk dengan apa yang mendekatkan ia ketuhannya azza wajala, dan bahwasanya ia mejaga dirinya hingga dari ucapan yang dibolehkan yang tidak ada manfaat didalamnya, penjagaan atas itu tersebut pada hari Arafah (:tanggal 9 dzulhijjah) adalah lebih dikuatkan.
fasal
Syarat-syarat thawaf ialah: suci (dari dua hadats dan najis seperti dalam solat), menutup aurat, memulainya dari Hajar aswad, yang menghadapi Hajar aswad adalah sebelah kiri tubuh pada awal thawaf dan ahir thawaf, orang yang thawaf menjadikan ka'bah di sebelah kirinya disertai berjalan kaki kearah depannya dan adanya dia keluar dengan seluruh badannya dari seluruh bait (:bangunan ka'bah) dan syadarwan (:pondasi ka'bah) dan hijir ismail, dia (orang yang thawaf) mengitari sebanyak tujuh kali secara yakin, dan ia tidak bermaksud kecuali thawaf dengan berjalannya, adanya thawaf itu didalam masjid dan di tanah haram (masjidilharam mekah). Tidak wajib niat dalam thawaf kecuali bila adanya thawaf untuk selain manasik (:ibadah haji). Sunah-sunah thawaf ada banyak, sebagian darinya ialah mengusap hajar aswad dan menciumnya, mengusap Ruknul yamani, berjalan kaki, tanpa alas kaki dalam berjalan kaki, berjalan cepat, pakai selendang bagi laki-laki bila ia bermaksud sa'i setelahnya, baca doa yang warid dari nabi SAW dalam thawaf, solat dua rakaat setelah sempurnanya thawaf, dua rakaat dapat mencukupi setelah tujuh putaran yang banyak, utamanya ia solat dua rakaat untuk setiap tujuh putaran.
fasal
Syarat-syarat Sa'i ialah: dimulai dari Shofa. diahiri di Marwah.(dari shofa kenarwah dihitung satu kembali lagi keshofa dihitung dua) terjadinya Sa'i umroh setelah thawaf umroh, Sa'i haji setelah thawaf qudum atau thawaf ifadloh, utamanya setelah thawaf qudum. Adanya thawaf ialah sah. ia (orang yang Sa'i) melakukan Sa'i/ berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali secara yakin. Sunah-sunah Sa'i ada banyak: sebagian darinya ialah: suci, menutup aurat, naik ke anak tangga Shofa dan Marwah, berjalan cepat antara dua tugu /tanda yang keduanya berwarna hijau untuk para laki-laki, baca doa dan dzikir yang warid (yang datangnya) dari nabi SAW dalam Sa'i, mualat antara berkali kalinya sa'i, dan antara sai dan thawaf.
fasal
Yang wajib dalam cukur ialah. Menghilangkan tiga rambut dengan bagaimana saja caranya, yang utamanya bagi laki-laki bahwasanya ia mencukur rambut kepalanya seluruhnya dengan pisau cukur, bagi perempuan bahwasanya ia memangkas/ menggunting seluruh rambut kepalanya dengan cara ia mengumpulkan rambut semuanya dan ia mengambil ujungnya seukuran ujung jari, kecuali rambut poni (yang tidak dikumpulkan dan tidak dipotong). Sunah seseorang menghadap qiblat ketika sedang cukur atau menggunting rambut, dan melakukan takbir, doa, dan dzikir pada Allah.
Adapun tartib itu ialah ia (orang yang haji) mendahulukan ihrom diatas semuanya, mendahulukan wukuf diatas cukur dan thawaf, adapun sa'i maka boleh ia dahulukan diatas wukuf bila ia melakukan sa'i setelah thawaf qudum, dan tidak ada tartib antara cukur dan thawaf.
Pasal
Sah ihrom umroh diwaktu mana saja adanya sampai-sampai dibulan-bulan haji. Tidak sah ihrom haji yang tersendiri dan tidak sah ihrom haji dan umroh secara bersamaaan kecuali dibulan-bulan haji, yaitu bulan syawal, dzulqo'dah dan sepuluh malam (hari) awal dari bulan dzul hijjah. Barang siapa berihrom haji sebelum bulan-bulan haji atau setelah keluar nya bulan-bulan haji maka ihromnya jadi ihrom umroh. Barang siapa berada dikota Mekah dan ia menghendaki akan berhaji maka ia wajib (miqot) ihram hajinya dari mekah sebelum ia berpisah dengan bangunan-bangunan kota mekah, yang utamanya ia (miqot) ihram hajinya dari pintu rumahnya atau dari hijir ismail. Bila ia (orang yang berada dimekah) menghendaki akan berUmroh maka ia wajib keluar ke pinggir tanah halal dari mana saja arahnya dan ia berihrom dari situ, utamanya ia berihrom di tanah lapangnya ji'ronah, kemudian Tan'im, kemudian Hudaibiyah. Barang siapa datangnya dari berbagai penjuru maka ia wajib ihrom dari miqot-miqot yang berada dijalan-jalan yang mensearahi miqot-miqot itu, miqot-miqot syar'i ada lima: Dzulhalifah, Juhfah, yulamlam, Qornul manazil, dan Dzatu 'Irqi.
Pasal
Yang wajib dalam bermalam diMuzdalifah ialah hadir disitu sebentar dari separuh kedua malam nahar (malam tanggal 10 haji) setelah wukuf. Sunah mendahulukan para wanita dan para laki-laki lemah (menuju) keMina setelah separuh malam sebelum berdesakan dan bahwasanya para laki-laki yang kuat bermalam hingga fajar kemudian mereka melakukan solat subuh diMuzdalifah diawal waktu, utamanya mereka melakukan solatnya berjamaah beserta imam, kemudian mereka berdiam diMasy'aril haram atau didekatnya setelah solat subuh sambil mereka menyibukkan dirinya dengan membaca istigfar dan doa hingga langit tambah terang, kemudian mereka menuju Mina sebelum matahari terbit, maka mereka sampai setelah terbitnya matahari. Sunah bahwasanya orang-orang yang berhaji mengambil dari Muzdalifah tujuh batu kerikil untuk melempar jumrah aqobah dihari Nahar saja, dan mereka mengambil batu dari Mina untuk melempar jumrah hari-hari tasyrik, dimakruhkan mengambil batu lempar jumroh dari tanah halal atau dari tempat yang najis, apabila mereka telah sampai di Mina setelah matahari agak tinggi, maka mereka memulai dengan melempar jumrah Aqobah sebelum segala sesuatu, kemudian mereka menyembelih kurban-kurban mereka atau hadiyah mereka, kemudian mereka bercukur atau menggunting rambut, setelah mereka menaruh barang perlengkapan bekal mereka dan berediamnya mereka diMina mereka menuju Mekah terus mereka melakukan thawaf ifadoh, kemudian mereka kembali keMina terus solat dhuhur dimina diawal waktu dan mereka bermalam diMina dimalam hari tasyrik, bermalam ini adalah yang wajib seperti yang telah lalu disebutkan, paling sedikitnya bermalam ialah hadir dimina disebagian besar tiap malam dari malam tersebut, yang utamanya bermalan ialah sepenuh malam dengan sempurnanya malam. Bermalam tersebut dan bermalam dimuzdalifah gugur dari orang-orang yang mempunyai udzur seperti para tukang gembala dan tukang siram pertanian.
Selanjutnya klik disini